GRESIK,1minute.id – Seorang ibu berusia 21 tahun berinisial J.C diamankan Satuan Reserse atau Satreskrim Polres Gresik pada Kamis, 24 April 2025. Ibu muda asal Pucuk, Lamongan itu diamankan karena diduga telah membuang bayinya hingga meninggal dunia.
Bayi yang baru lahir itu dibungkus celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru. Bayi nahas itu terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di salah satu pabrik di Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Ibu muda bernisial JC mengaku khilaf dan panik karena anak yang dilahirkan berasal dari hubungan suami-istri tanpa ikatan pernikahan. Nasi sudah menjadi bubur, kini, perempuan berkulit kuning berambut sepunggung itu hanya bisa menyesali perbuatan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Menurut polisi, Johan Efendi, 33, seorang petugas keamanan, menjadi saksi awal saat menerima laporan dari karyawan bernama EK, yang menemukan jasad bayi dalam kondisi mengenaskan di dalam tong sampah.
Hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polres Gresik mengungkap, JC mengalami kontraksi saat bekerja dan melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi. Karena proses persalinan berjalan sulit dan bayi tidak langsung keluar, ia menarik kepala bayi dengan kedua tangannya.
Tindakan yang dilakukan oleh tersangka J.C tersebut menyebabkan luka serius di bagian kepala, leher, dan mulut sang bayi, yang diduga kuat menjadi penyebab kematiannya.
Dalam pengakuannya, JC menyebut dirinya panik dan takut kehamilannya diketahui karena belum menikah dan selama ini menutupi kondisi kandungannya dari rekan-rekan kerja. Ia pun membungkus jenazah anaknya dengan celemek warna pink bermotif kotak lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam, dan dibuang ke tong sampah plastik berwarna biru.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menekankan pentingnya edukasi serta lingkungan yang mendukung perempuan dalam menghadapi kehamilan, khususnya kehamilan yang tidak direncanakan.
“Kita harus membangun masyarakat yang lebih empatik dan terbuka. Jangan sampai karena takut stigma, seseorang nekat mengambil keputusan yang merenggut nyawa,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni, memastikan tersangkq JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut, dan pendampingan psikologis akan diberikan kepada pihak-pihak terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat tragis bahwa kekerasan terhadap anak, bahkan sejak detik pertama kelahirannya, masih menjadi isu serius yang membutuhkan perhatian dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat. (yad)