GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani melarang aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Gresik menggunakan mobil dinas atau mobdin untuk mudik lebaran.
Surat Edaran atau SE larangan menggunakan mobdin untuk keperluan pribadi bernomor 043/44/437.34/2025 tentang Penggunaan kendaraan Dinas Operasional pada Masa Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Bunyi SE tertanggal 25 Maret 2025 itu, begini :
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Gresik Nomor 850/1970/437.73/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah adalah 28 Maret s.d 08 April Tahun 2025.
2. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai BUMD dan Pegawai BLUD yang akan bepergian keluar wilayah Kabupaten Gresik (Mudik Lebaran) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tidak diperkenankan menggunakan Kendaraan Dinas Operasional, baik Roda Empat (R4) maupun Roda Dua (R2).
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD/BLUD dapat menggunakan Kendaraan Dinas Operasional sepanjang untuk urusan kedinasan dan/atau sudah mendapatkan ijin dari Bupati Gresik melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik.
4. Untuk Kendaraan Dinas Operasional dimaksud, agar di parkir pada tempat sebagaimana mestinya di Instansi/Kantor masing-masing
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Gresik, 25 Maret 2025.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang menggunakan kendaraan dinas operasional dalam aktivitas sehari-hari.
“Kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk mudik Lebaran. Kami berharap seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkab Gresik dapat mematuhi aturan ini demi tertibnya administrasi serta efisiensi dalam penggunaan aset daerah,” tegas Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, juga mengimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan operasional untuk kepentingan pribadi.
“Kami mengajak seluruh pejabat dan ASN di Gresik untuk bersama-sama menaati aturan yang telah ditetapkan. Kendaraan dinas harus tetap berada di kantor selama libur Lebaran agar dapat digunakan sesuai kebutuhan operasional pemerintahan setelah liburan. Kami juga akan memastikan adanya pengawasan ketat terhadap kebijakan ini,” pungkasnya.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini, Bupati Fandi Akhmad Yani telah menginstruksikan Inspektorat dan dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (yad)