Malam ini, KPU Gresik Tetapkan Gus Yani-dr Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik

GRESIK,1minute.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Gresik bakal menggelar rapat pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih pada Pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik pada Kamis malam, 6 Februari 2025. Paslon terpilih itu adalah Fandi Akhmad Yani-dr Asluchul Alif sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik periode 2025-2030 

Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Gresik itu dilakukan pasca Mahkamah Konstitusi atau MK menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilkada 2024 yang diajukan kubu kotak kosong yang diwakili oleh M Ali Murtadho alias Ali Candi itu.

Atas putusan tersebut, pasangan Fandi Akhmad Yani-Asluchul Alif atau Yani-Alif sah menjadi pemenang dalam pemilihan Bupati atau Pilbup Gresik periode 2025-2030 yang diselenggarakan serentak pada 27 November 2024 itu. 

Penetapan paslon bupati dan wakil bupati Gresik yang dilakukan karena KPU Gresik telah menerima rilis pemberitahuan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK itu. 

Fandi Akhmad Yani menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut berperan dalam penyelenggaraan Pilkada Gresik 2024. “Saya mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu Gresik. Termasuk aparat TNI – Polri yang turut menjaga kondusifitas selama pilkada serentak,” ujar Gus Yani -sapaan akrab – Fandi Akhmad Yani kepada wartawan.

Dia melanjutkan  kemenangan ini adalah milik semua pihak yang telah mendukung proses demokrasi yang adil dan transparan. Ia mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Gresik, pasangan calon atau Paslon nomor urut #1, Fandi Akhmad Yani – dr. Asluchul Alif meraih 366.944 suara atau 59,72 persen. Sedangkan. nomor urut #2, kolom kosong atau kotak kosong mendapatkan 247.479 suara atau 40,28 persen. (yad)