DPRD Gresik Bakal Buka Layanan Pengaduan Masyarakat Langsung di Komisi

GRESIK,1minute.id – DPRD Gresik bakal membuka pengaduan masyarakat atau dumas secara langsung di kantor DPRD Gresik. “Satu hari dalam seminggu buka dumas langsung di gedung DPRD Gresik,” kata Ketua DPRD Gresik M. Syahrur Munir saat konfrensi Pers terkait Evaluasi Kinerja Pimpinan DPRD dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan) 2024 di kantor DPRD Gresik pada Jumat, 27 Desember 2024.

Syahrur Munir didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Gresik yaitu. Achmad Nurhamim, Luthfi Dhawam dan Mujid Riduan serta para Ketua Komisi dan Badan Kehormatan DPRD Gresik melanjutkan, mekanisme dumas secara langsung sedang digodok. 

Selama ini, pengaduan masyarakat melalui surat atau mekanisme lainnya. Nantinya, masyarakat bisa datang langsung di gedung parlemen yang berada di Jalan KH Wachid Hasyim, Alun-alun Gresik, Jawa Timur. “Mekanismenya (dumas) di semua komisi sedang kami matangkan,” tegas legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Gresik itu.

Ia melanjutkan, layanan pengaduan masyarakat ini, satu dari tiga fungsi DPRD yakni bidang pengawasan. Dua fungsi lainnya adalah legislasi dan anggaran. Berdasarkan pengaduan masyarakat itu, komisi akan melakukan tindaklanjut. Ia mencontohkan, protes warga di Pulau Bawean terkait proyek tambak udang di 

perbatasan Desa Kepuh Legundi dan Desa Sidogedung Batu, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Pembukaan tambak udang berpotensi mencemari pantai di Pulau Bawean yang masih “perawan”. Syahrur Munir menindaklanjuti laporan dan melakukan pemantau langsung. “Selama belum ada izin kegiatan harus dihentikan,” tegasnya. Eksekutif mengamininya. 

Selain dumas proyek tambang udang, DPRD Gresik menerima pengaduan infrastruktur jalan, pembangunan gedung sekolah, hingga layanan kesehatan di puskesmas. “Saat ini, teman-teman di komisi melakukan inspeksi ke puskesmas,” ujarnya.

Layanan tingkat pertama di puskesmas menjadi perhatian komisi karena banyak puskesmas tidak memiliki peralatan medis yang memadai. Permenkes 6/2024 tentang standar teknis pemenuhan standar minimal kesehatan, ada 180 jenis penyakit yang harus ditangani dilayanan tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik. 

“Ternyata ada puskesmas yang tidak bisa melayani 180 jenis penyakit karena peralatan medis belum memadai. Padahal,  kita sudah mengeluarkan ratusan miliar untuk cover kesehatan melalui UHC (Universal Health Coverage),” terangnya. (yad)