Apindo Gresik Tolak UMSK 2025, Berikut Daftar UMSK 10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur

GRESIK,1minute.id –  Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Gresik menolak keputusan Gubernur Jawa Timur terkait kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK 2025. Kenaikan UMSK sebesar 11,82 persen dari Upah Minimum Kabupaten UMK dianggap terlalu tinggi dan tidak realistis.

Sekretaris Apindo Gresik Ngadi, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa kajian mendalam dan berpotensi memberikan dampak buruk bagi dunia usaha di Gresik.

“Kami keberatan karena UMSK ini tidak melalui kesepakatan di Dewan Pengupahan atau usulan resmi dari Bupati. Kenaikan yang terlalu tinggi ini sulit diterapkan,” ujar Ngadi kepada wartawan pada Jumat, 20 Desember 2024..

Menurut Ngadi, kebijakan ini akan membebani pelaku usaha dan mengancam keberlangsungan bisnis di wilayah Gresik. Ia mengingatkan bahwa dampak paling nyata dari kenaikan upah yang terlalu tinggi adalah pengurangan jam kerja hingga potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK.

“Ini bukan hanya soal angka. Jika beban perusahaan semakin berat, yang terkena imbas adalah pekerja dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan,” tambahnya.

Meski begitu, Apindo Gresik menyatakan masih dapat menerima kenaikan UMK 2025 sebesar 5 persen, meskipun jauh di atas usulan awal mereka sebesar 1,39 persen.

Sementara itu, Ketua Klinik Hukum Apindo Gresik Ichwansa, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap keputusan ini. Apindo akan segera mengajukan audiensi dengan Gubernur Jawa Timur untuk meminta penjelasan terkait dasar kenaikan UMSK tersebut.

“Jika audiensi tidak diindahkan, kami akan berkirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri, bahkan mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya terakhir,” tegas Ichwansa.

Ichwansa juga mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang kebijakan ini dengan melibatkan seluruh pihak terkait agar kebijakan upah yang dihasilkan lebih adil dan realistis.

“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi juga dapat diterapkan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan iklim investasi dan lapangan kerja,” harapnya. Ichwansah menambahkan Apindo Gresik mengingatkan pentingnya stabilitas dunia usaha untuk menghadapi bonus demografi menuju Indonesia Emas 2045.

Menurutnya, kebijakan upah yang terlalu tinggi dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi daya tarik investasi, dan mempersempit lapangan kerja.”Dunia usaha membutuhkan kebijakan yang seimbang agar bonus demografi tidak berubah menjadi bencana ekonomi,” pungkasnya.

Dengan polemik ini, Apindo Gresik berharap pemerintah segera memberikan solusi yang adil dan tepat demi menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, PJ Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025.

Dalam putusan itu, UMSK ditetapkan untuk 10 Kabupaten/Kota yakni Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Tuban, Kabupaten Madiun, Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Bangkalan. (yad)

Berikut Daftar UMSK di 10 Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.

1. Kota Surabaya Rp 5.284.267

2. Gresik Rp 5.190.952

3. Sidoarjo Rp 5.187.094

4. Kabupaten Pasuruan Rp 5.183.238

5. Kabupaten Mojokerto Rp 5.171.668

6. Kabupaten Malang Rp 3.784.509

7. Tuban Rp 3.248.676

8. Banyuwangi Rp 2.992.798

9. Kabupaten Madiun Rp 2.556.342

10. Bangkalan Rp 2.541.459. (yad)