Kabur Usai Habisi Nyawa Istri di Gresik, Dibekuk di Jateng Ngaku Menyesal 

GRESIK,1minute.id – Mathias Elu alias M. Leonardus Bone hanya bisa menunduk. Lelaki 41 tahun itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa istrinya, Magdalena Fallo, 40 di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Sayangnya, penyesalan yang selalu datang di akhir. Mathias Elu pun tidak bisa melihat istrinya kembali hidup. Ia pun harus menjalani hidup di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap tersangka Mathias Elu di kawasan Mranggen, Jawa Tengah usai melakukan penganiayaan hingga istrinya meninggal. 

Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Putro mengatakan, korban meninggal dunia akibat ditusuk pakai obeng dan pisau “Selain pakai obeng, korban juga ditusuk pakai pisau oleh tersangka ME (Mathias Elu). Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit,” ujar Kompol Danu di Mapolres Gresik pada Kamis, 28 November 2024. 

Ia melanjutkan, usai membunuh istrinya, pelaku sempat kabur ke Jawa Tengah. Tepatnya, di daerah Demak. Pelaku diamankan di salah satu toko bangunan di Mranggen Jawa Tengah. Mengapa tersangka Mathias Elu tega menghabisi nyawa istrinya?

Kompol Danu menjelaskan, motif pembunuhan karena istrinya diduga berselingkuh dan pernah kepergok oleh tersangka. “Sebelum dibunuh tersangka dan korban sempat terjadi cekcok sebelum akhirnya ditusuk pakai obeng dan pisau sehingga mengalami luka parah lalu meninggal dunia saat mendapat perawatan medis,” jelas perwira satu melati di pundak itu.

Sementara itu, tersangka Mathias Elu mengaku menyesali perbuatannya terhadap istrinya. Dirinya melakukan hal ini karena sudah tak bisa menahan emosi. “Saya menyesal setelah membunuh istri sendiri, dan tidak ingin mengulangi perbuatan ini lagi,” ungkapnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya obeng, pisau serta motor milik tersangka. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 44 ayat 3 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh Mathias Elu kepada istri terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 14.00 WIB. Siang itu, Mathias Elu mendatangi korban di rumah saudaranya di Kompleks Perumahan Griya Kencana di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pasutri itu terlibat pertengkaran hingga berujung korban meninggal. (yad)