GRESIK, 1minute.id – Sebanyak lima orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang atau DPC PDI-Perjuangan Gresik mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Gresik pada Selasa, 19 November 2024.
Kedatangan fungsionaris partai banteng moncong putih itu bukan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu. Akan tetapi, kedatangan mereka untuk menyampaikan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi terkait netralitas TNI dan Polri.
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak dihelat pada Rabu, 27 November 2024. Menjelang hari H coblosan Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan judicial review terkait netralitas TNI/Polri.
Nah, lima pengurus DPC PDI-Perjuangan Gresik mendatangi kantor Bawaslu di Jalan Panglima Sudirman, Gresik, Jawa Timur untuk menyampaikan hasil judicial review MK tersebut. Lima pengurus DPC PDI-Perjuangan Gresik hanya ditemui staf. Sebab, semua anggota komisioner Bawaslu sedang melakukan kegiatan di luar, cek kesehatan.
“Tadi kata staf Bawaslu mengatakan komisioner lagi ada cek kesehatan atau suntik vitamin. Mungkin biar kinerja Bawaslu lebih giat lagi, dan kuat dalam menghadapi Pilkada ini,” ujar Moch Munif Ridhwan, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPC PDI Perjuangan Gresik kepada wartawan pada Selasa, 19 November 2024.
Anggota Bawaslu Gresik periode 2023-2028 yakni Ketua Achmad Nadhori, dan empat anggotanya yakni Robbah Khunaifih, Koordinator Divisi SDM, organisasi dan Diklat ; Rozikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ; Habibur Rohman, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat serta Rofa’atul Hidayah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Munif mengatakan, kedatangannya ke Kantor Bawaslu Gresik untuk menyampaikan hasil judicial review MK terkait netralitas TNI/Polri. Dalam putusan MK nomor 136 frasa judicial review di Pasal 188 UU lama , frasa yang mendapatkan sanksi ASN, Lurah dan Kepala Desa. “Dalam judicial review ini, ada tambahan frasa dari MK yang lebih rinci terkait netralitas ada tambahan TNI/Polri wajib bersikap netral,” tegasnya.
Dalam putusan MK itu, ia melanjutkan, juga ada sanksi pidana bagi ASN, TNI, Polri yang tidak netral alias cawe-cawe dalam pemilihan kepala daerah. Sanksi pidana minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan. Atau denda minimal Rp 600 ribu dan paling banyak Rp 6 juta.
“Jadi tujuan kita ke Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK tersebut,” ujarnya. Ia berharap, dalam Pilkada serentak yang kurang hitungan jari ini, aparatur sipil negara hingga TNI dan Polri bersikap netral.
Adakah indikasi TNI dan Polri di Pilkada Gresik tidak netral? Munif dengan tegas menyatakan, aparat masih berada on the track. “Alhamdulilah di Kabupaten Gresik masih belum ada,” tegasnya. (yad)