Kejari Gresik Penuhi Janji, Tahan PPBJ di Diskoperindag Gresik, Terduga Korupsi Hibah Barang UMKM Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik memenuhi janji untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J.P. Sekitar pukul 17.22 WIB lelaki yang menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa atau PPJB, bukan pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik itu digiring ke mobil tahanan kejaksaan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Tersangka dalam dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik mengenakan rompi dengan tangan terborgol ke depan itu terus merunduk. Selain tersangka berinisial J.P, penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Gresik menghadirkan tersangka berinisial FDAP, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik yang telah ditahan sejak Kamis malam, 10 Oktober 2024.

“Kehadiran tersangka FDAP untuk klarifikasi barang bukti dan konfrontasi keterangan dengan tersangka berinisial JP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024. Kajari Nana Riana yang  didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki melanjutkan kehadiran tersangka FDAP untuk menuntaskan pemberkasan dengan harapan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya. 

“Karena perkara sebelumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” imbuh Kajari Nana Riana. Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sekitar pukul 15.45 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J.P. dihentikan untuk menjalankan Salat Asar. Tersangka di kawal oleh tiga orang jaksa. Saat itu, tersangka masih belum memakai rompi warna merah dengan ornamen warna hitam. Setelah itu, tersangka J.P kembali ke ruang penyidik. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim dokter RSUD Ibnu Sina Gresik berjumlah tiga orang keluar dari kantor kejaksaan. “Semuanya dalam kondisi sehat,” ujar seorang paramedis menjawab pertanyaan wartawan di teras kantor Kejari Gresik.

Pernyataan paramedis semakin menguatkan sinyalemen bahwa tersangka berinisial J.P akan dilakukan pascapemeriksaan sebagai tersangka. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, tersangka J.P,  jaksa penyidik di seksi Pidsus berencana melakukan penahanan bersamaan dengan tersangka FDAP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, penahanan terhadap tersangka J.P ditangguhkan karena kondisi kesehatan tidak fit. Asam lambung tinggi. Sehingga, penahanan baru dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)