JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar 

GRESIK,1minute.id -Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik mewujudkan prinsip good governance mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik.

Sinergi Pemkab Gresik dengan Korp Adhyaksa selaku Jaksa Pengacara Negara atau JPN berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang miliar rupiah itu, hasil pengembalian mal administrasi yang diduga dilakukan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana, Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintahan atau APIP Gresik telah melakukan pemeriksaan beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam pemeriksaan itu, menemukan adanya dugaan kesalahan atau mal administrasi. 

Hasil perhitungan Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta, dimana tu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan. Mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi atau TGR dilakukan secara non litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. 

Pemkab Gresik melalui inspektorat dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik, kata Kajari Nana Riana, meminta bantuan hukum non litigasi q sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan alias mal administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” terang Nana Riana dalam siaran pers pada Senin, 9 September 2024.

Terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, imbuh Kajari Nana Riana, telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu (Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat)  yang mengedepankan prinsip good governance dan kemanfaatan hukum, serta dengan adanya sinergitas dengan pihak kami ini sangat kami tunggu keberlanjutannya.” kata  Nana Riana. (yad)