Pasangan bukan Muhrim Rebahan di Bilik Warkop Ngipik Dirazia Pol PP Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik kembali melakukan razia kafe dan warung kopi di sepanjang telaga Ngipik  pada Jumat malam, 6 September 2024.

Razia warkop dan kafe di Jalan Siti Fatimah binti Mainum, Gresik untuk kali kesekian di mulai pukul 21.00 WIB. Lagi-lagi, aparat penegak peraturan daerah atau Perda Gresik dibuat tercengang. Sebab, di kawasan telaga Ngipik itu, berjajar warkop dan kafe itu ada yang memiliki bilik kamar. Ada  juga yang  menyediakan tempat untuk karaoke. 

Nah, saat Pol PP melakukan razia di salah satu bilik kamar di kafe yang dinding di dominasi warna kuning mendapati satu pasangan bukan muhrim. Mereka “rebahan” bak suami-istri. Pasangan bukan pasutri itu yang laki-laki berinisial MZZ asal Duduksampeyan, Gresik. Sedangkan,  perempuannya berinisial RYP asal Nganjuk, Jatim. 

Razia penegakkan perda itu dipimpin oleh Kepala Seksi atau Kasi Operasional dan Kasi Pengawasan. Berdasarkan data yang dirilis oleh Pol PP Gresil,  razia selain dilakukan di kafe Yellow, sejumlah kafe juga menjadi sasaran. Antara lain, kafe Kedai Exit, kafe Mawar, Bee Cafe, kafe Armada, kafe Anggrek, dan kafe tanpa nama. 

Di setiap kafe yang di razia, petugas masuk kafe dan memeriksa setiap sudut kamar. Hasilnya, menemukan 2 botol miras, dan 8 botol miras jenis Kawa Kawa berhasi diamankan. Petugad juga menyita 10 kartu tanda penduduk elektronik atau e-KPT untuk dimintai keterangan.

“Semua ini demi Kabupaten Gresik yang lebih tertib dan kondusif sesuai dengan Penegakan Perda no 2 tahun 2022 ketertiban umum, Perda No 7 tahun 2002 tentang perbuatan Cabul, dan Perda 15 tahun 2002 tentang peredaran Miras,”  kata  Kepala Satuan Pol PP Gresik Agustin H. Sinaga pada Sabtu, 7 September 2024. (yad)