20 Perusahaan Buka Lowongan di Job Fair SMK Assa’adah Bungah, Gresik

GRESIK,1minute.id – Job Fair kembali digelar di Kota Industri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Kali ini, Job Fair 2024 SMK Assa’adah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah yang membuka acara bertajuk “Kolaborasi Pendidikan dan Industri Menuju Masa Depan Gemilang” itu pada Kamis, 5 September 2024.

Seperti job fair sebelumnya, Job Fair SMK Assa’adah yang diikuti 20 perusahaan juga diserbu calon tenaga kerja. Sebanyak 1.500 pelamar yang mendaftar. Di tengah kondisi perlambatan pertumbuhan ekonomi sejumlah perusahaan berancang-ancang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK. 

Job Fair SMK Assa’adah ini adalah angin segar bagi pencari kerja. “Ada 20 perusahaan yang mengikuti bursa kerja bertajuk Job Fair Career Expo SMK Assa’adah 2024. Terdapat 42 posisi lowongan kerja dengan jumlah permintaan mencapai 709 tenaga kerja, ” terang Wabup Aminatun Habibah yang biasa disapa Bu Min itu pada Kamis, 5 September 2024.

Mantan Kepala Sekolah SMK Assa’adah itu berharap, dengan adanya job fair menjadi upaya penekanan angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik. Selain job fair Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga menggelar pelatihan kerja untuk menciptakan wirausahawan dan mencetak tenaga kerja terampil. 

“Pelatihan ini untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja. Ada pelatihan untuk operator alat berat hingga pelatihan barista bagi yang ingin berwirausaha cafe maupun warung kopi,” kata Bu Min. 

Ia menambahkan, adanya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan tantangan pemerintah daerah akan kebutuhan tenaga kerja. Apalagi perusahaan saat ini sudah menerapkan teknologi atau lebih mengoptimalkan tenaga mesin dan robot. 

“Ini tantangan terbesar untuk kita khususnya dunia pendidikan untuk ciptakan generasi siap kerja yang berkualitas dan siap bersaing. Berdasarkan data, angka pengangguran terbuka di Kabupaten Gresik berada di angka 6,82 persen. Ini masih tinggi diatas Jawa Timur,” ungkapnya.

Maka, lanjut Bu Min, Pemkab Gresik membuat peraturan daerah (Perda) tentang penyerapan tenaga kerja pada Nomor 7 tahun 2022. Peraturan ini berisi tentang penggunaan tenaga kerja lokal minimal 60 persen di perusahaan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Gresik. 

“Mudah mudahan dengan adanya job fair ini merupakan upaya kita untuk mengurangi angka pengangguran,”  pungkasnya.  (yad)