GRESIK,1minute.id – Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman atau DCKPKP menggelar pembekalan dan uji kompetensi Sertifikasi Kompetensi Kerja alias SKK tukang bangunan gedung, tukang las dan operator eksavator pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Pelatihan yang diikuti 163 peserta digelar di ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV kantor Bupati Gresik ini dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah.
Menurut Aminatun Habibah, kegiatan pelatihan ini langkah strategis dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor konstruksi. Selain itu, didukung dengan adanya sertifikasi yang diakui secara resmi.
“Ini merupakan kesempatan peserta dalam meningkatkan kualitas. Terutama dalam menunjang pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Gresik,” ujar Bu Min, sapaan akrab Aminatun Habibah.
Ia berharap dengan adanya pembekalan teknis dan uji sertifikasi kompetensi dapat terus menciptakan tenaga kerja yang kompeten dan siap menghadapi tantangan di bidang konstruksi.
“Saya berharap ini sesuai visi misi kami yang tertuang dalam Nawa Karsa Gema Karya. Salah satunya adalah peningkatan kapasitas tenaga kerja berdasarkan permintaan,” terang Wabup pertama perempuan di Kota Santri-sebutan Lain-Kabupaten Gresik ini.
Ia menjlentrehkan Gresik merupakan salah satu kabupaten yang memiliki Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK. Kawasan ekonomi khusus berada di kompleks Java Integreted Industry, Port and Estate alias JIIPE ini membutuhkan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja atau SKK..
Pemerintah daerah berupaya memastikan setiap pekerja memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. “Atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik kami mengucapkan terima kasih kepada Kementrian PUTR dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Yang sudah memberikan kesempatan bagi tenaga kerja di bidang konstruksi. Mudah-mudahan kerjasama ini membantu mengurangi angka pengangguran dan kecelakaan kerja di Kabupaten Gresik,” pungkas wabup berlatar pendidik itu.
Sebelumnya, Kepala Dinas CKPKP Gresik Ida Lailatussa’diyah dalam laporannya menjelaskan, pelaksanaam kegiatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mengatur jasa konstruksi yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi.
“Jasa konstruksi adalah layanan dan pekerjaan yang terkait dengan konstruksi. Seperti pembangunan, perbaikan, dan pemeliharaan bangunan,” ungkap Ida Lailatussa’diyah ini.
Ia melanjutkan, Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. “Pengaturan jasa konstruksi berlandaskan pada asas kejujuran dan keadilan, manfaat, keserasian, keseimbangan, kemandirian, keterbukaan, kemitraan, dan keselamatan demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya. (yad)