Pemerintah Perketat Pengawasan Pengguna Elpiji 3 Kilometer dan Pertalite

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Gresik menggelar sosialisasi intensif program subsidi LPG 3 kg dan pertalite di Kantor Bupati Gresik pada Rabu. 21 Agustus 2024. 

Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kolaborasi bersama Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur, Dinas ESDM Jawa Timur dan Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus atau Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara..

Sekretaris Daerah atau Sekda Gresik, Achmad Washil Miftachul Rachman dalam sambutanya mengungkapkan, sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi energi ini dapat sampai ke pihak-pihak yang membutuhkan. Hal ini merupakan kekhawatirannya mengenai masih maraknya penyalahgunaan dalam penggunaan elpiji subsidi 3 kilometer atau elpiji melon. 

“Kami menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang seharusnya tidak berhak, seperti kelompok yang tergolong mampu masih menggunakan elpiji 3 kg. Hal ini juga berlaku untuk penggunaan BBM pertalite,” ujar Washil. 

Berdasarkan Perpres 104/2007 dan 38/2019, serta surat edaran Direktorat Jenderal Migas No. B-2361/MG.05/DJM/2022, subsidi elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani. Namun, masih ada laporan bahwa sektor-sektor seperti hotel, restoran, dan usaha binatu juga menggunakan elpiji subsidi tersebut.

Di tempat yang sama Sony Suryono, Sub Koordinator ESDM, Kehutanan, dan Lingkungan Hidup Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur, menegaskan pentingnya pemantauan untuk menindaklanjuti penyalahgunaan ini.

“Kami bersinergi dengan pihak terkait untuk melakukan pemantauan di lapangan agar penggunaan elpiji 3 Kg dan BBM pertalite benar-benar tepat sasaran,” tuturnya.

Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap bahwa aparatur sipil negara atau ASN dari organisasi perangkat daerah dan Kecamatan. Serta para agen elpiji, akan lebih proaktif dalam mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan subsidi energi yang sesuai dengan ketentuan.

Harapannya upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan dan memastikan bahwa subsidi energi benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. (yad)