Pascaputusan MK, DPC PDI-P Gresik Manut Kebijakan Pusat, Gus Yani-Alif atau Niat Jilid 2

GRESIK,1minute.id – Perkembangan politik di Kabupaten Gresik semakin dinamis. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau parpol atau gabungan parpol yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mengusung calon bupati alias Cabup dan wakil bupati atau Cawabup dalam pemilihan kepala daerah serentak 2024.

Ada tiga orang kandidat bakal calon bupati Gresik yang sudah digadang-gadang maju  dalam konstestasi pesta demokrasi lima tahunan ini. Tiga bacabup itu, yakni dr Asluchul Alif dan M. Syahrur Munir dan inkumben Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Di sejumlah jaring pertemanan seperti WhatsApp yang sedang viral saat ini maupun sejumlah media sosial mulai melakukan otak-atik dengan  memasangkan pasangan bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup). Ada yang memasangkan Fandi Akhmad Yani dengan Aminatun Habibah atau Niat Jilid 2. Dan, terbaru adalah memasangka. pasangan Fandi Akhmad Yani dengan dr Asluchul Alif. 

Fandi Akhmad Yani adalah Bupati Gresik saat ini bakal maju lewat PDI-Perjuangan. Sedangkan, dr Asluchul Alif diusung oleh partainya, Gerindra. Sedangkan, bacabup M.Syahrul Munir, kandidat dari PKB. 

Berdasarkan putusan MK yang anyar nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perta Buruh dan Partai Gelora mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Yakni, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan cabup-cawabup dengan perolehan suara sah minimal 10 persen pada pemilu DPRD pada provinsi dengan daftar pemilih tetap atau DPT hingga 2 juta. 

Berdasarka putusan MK itu, ketiga partai yang telah ngelus-elus kandidatnya bisa mengusung bacabup sendiri-sendiri. PKB meraih 14 dari 50 kursi di DPRD Gresik hasil pemilihan legislatif atau Pileg lalu. Partai Gerindra meraup 10 kursi. Dan, PDI-Perjuangan mendapatkan 9 kursi. 

Ketua DPC PDI-Perjuangan Gresik Mujid Riduan menyatakan, putusan MK pada daerah tertentu  seperti DKI, Banten dan Jawa Barat sangat melegakan. Alhamdulillah. “Tapi untuk Kabupaten Gresik dengan putusan MK tersebut saya kira tidak terlalu signifikan,” kata Mujid dikonfirmasi melalui WhatsApp Voice pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

DPP PDI-Perjuangan dan Gerindra telah menjalin komunikasi intensif. Bahkan, kata Mujid, Cabup Gus Yani-panggilan akrab-Fandi Akhmad Yani sudah menjalin komunikasi baik dengan Gerindra. “Sehingga untuk keputusan MK ini di Gresik tidak berdampak signifikan karena kedua partai sudah komunikasi dengan DPP masing-masing,” ujarnya. 

Bagaimana wacana menduetkan kembali, Niat Jilid 2? Mujid mengaku komunikasi antara DPP PDI-P dengan Gerindra yang sudah hampir final.  Ia tidak mengetahui secara pasti apakah tetap berlanjut. “Atau dengan adanya putusan MK, Niat Jilid 2 akan kembali dilanjutkan kami serahkan kepada DPP karena semua sudah diputuskan oleh DPP sehingga tinggal turun rekomendasi,” kata Mujid yang juga Wakil Ketua DPRD Gresik ini. 

“Akan tetapi, dengan adanya Putusan Mk Ini DPP PDI-P mempunyai pertimbangan lain y monggo karena sudah menjadi ranah atau wewenang dari DPP DPIP yang ada di Jakarta,” imbuhnya. (yad)