Edan! Tega Curi Motor Tetangga Gunakan Kunci Palsu 

GRESIK,1minute.id – Solikin mengucapkan syukur berulang kali. Lelaki 40 tahun bersyukur karena sepeda motor kesayangan, Honda Grand yang dicuri penjahat bisa ditemukan oleh polisi. Selain mengamankan barang bukti anak buah Iptu Andik Asworo juga mengamankan terduga pelakunya.

Siapa pencuri sepeda motor milik warga Desa Gedang Kulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik itu? Pelaku berinisial AP. Usianya 49 tahun. Lelaki berkulit sawo matang ditangkap anggota reserse kriminal Polsek Cerme di rumahnya di Dusun/Desa Gedangkulut alias tetangga korban sendiri. 

Solikin, korban tentu kaget. Sebab, pelaku adalah tetangga dusunnya. Terungkapnya, aib tersangka AP itu bermula laporan korban Solikin pada Senin, 29 Juli 2024. Menurut keterangan korban Solikin kepada polisi pada Ahad, 28 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WIB memarkir motor Honda Grand nopol L 2611 RG  di teras rumahnya di Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Lelaki 40 tahun itu tidak lupa mengunci stir sebelum ditinggal masuk rumah dan tidur. Keesokan harinya, Senin, 29 Juli 2024 pukul 04.30 WIB korban Solikin bangun. Ia hendak pergi ke sawah. Tapi, bapak satu anak tidak menemukan motor kesayangan itu. Celingukan dan tanya tetangga kanan dan kiri tidak ada yang mengetahui. 

Solikin memutuskan membatalkan pergi ke sawah. Ia kemudian melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Cerme. Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Andik Asworo yang lama di bagian intelejen bersama anggota melakukan penyelidikan. Dugaan mengarah kepada lelaki berinisial AP, 49, tetangga dusun korban. 

“Terduga pelaku kami tangkap dirumahnya pada Kamis dini hari (1/8/2024),” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Kurniawan melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Senin, 5 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan di Mapolsek Cerme, tersangka AP mengakui perbuatan. “Tersangka mencuri motor korban menggunakan kunci palsu,” terang Iptu Andik. 

Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Cerme. Solikin semringah karena motor seharga Rp 3,5 juta bisa ditemukan. Sebaliknya, tersangka AP meratapi perbuatannya. “Tersangka AP dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana,” tegas Andik Asworo. (yad)