Tok…! Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik 2023 Disahkan Aklamasi oleh DPRD Gresik

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Gresik secara aklamasi mengesahkan Peraturan Daerah atau Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik tahun anggaran 2023.

Pengesahan dilakukan melalui rapat paripurna yang dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD Gresik pada Sabtu 20 Juli 2024. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri agenda penting itu.  Ada dua agenda rapat paripurna untuk kali terakhir bagi anggota DPRD masa periode 2019-2024 ini. 

Agenda pertama adalah penyampaian laporan badan anggaran terkait pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik 2023. Agenda kedua adalah rapat palipurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik tahun anggaran 2023. Kedua kegiatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Nursaidah. Dua wakil ketua lainnya yakni Achmad Nurhamim dan Mujid Riduan tidak bisa hadir.

Rapat dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran atau Banggar DPRD Gresik yang dibacakan oleh Faqih Usman. Faqih Usman menjlentrehkan proses pembahasan yang dilakukan secara maraton oleh badan anggaran atau Banggar DPRD Gresik bersama dengan tim anggaran eksekutif itu. Pembahasan membutuhkan waktu selama sebulan, mulai Juni 2024 hingga 20 Juli 2024.

Hasil pembahasan, banggar memberikan enam rekomendasi kepada eksekutif. Diantaranya, bidang pendapatan yang terlalu of3nsif sehingga mengakibatkan tidak tercapainya target pendapatan ; perencanaan program kegiatan,  sub kegiatan perangkat daerah masih belum mencerminkan kebutuhan daerah sehingga diperlukan adanya analisis perencanaan mulai di tingkat kabupaten, Kecamatan hingga perangkat desa.

Terkait kewajiban yang harus dibayarkan kepada APBD 2023 harus semuanya direalisasikan pada tahun 2024 dengan anggaran yang telah disepakati ; ritme realisasi belanja daerah harus diserasikan dengan pendapatan daerah setiap triwulan agar bisa dikendalikan. Dan, rekomendasi terakhir adalah hal-hal yang menjadi catatan dalam pembahasan di badan anggaran dan komisi-komisi dimasukkan menjadi lampiran dalam peraturan daerah. 

Setelah penyampaian laporan badan anggaran, kemudian dilanjutkan paripurna pengambilan keputusan pengesahan ranperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik 2023. Suasana ruang rapat mendadak memanas. Sejumlah anggota DPRD Gresik melakukan interupsi kepada pimpinan sidang. 

Suberi, Ketua Fraksi Partai Demokrat itu mempersoalkan tentang jumlah anggota DPRD Gresik yang hadir di ruang rapat paripurna itu. Menurut Suberi, pengambilan keputusan harus dihadiri 3/4 anggota DPRD Gresik yang berjumlah 50 anggota itu. “Mohon ketua cek kembali kehadiran anggota DPRD Gresik,” kata Suberi. 

Faqih Usman, anggota lainnya menyampaikan, persetujuan dalam rapat paripurna adalah 2/3 dari anggota. Ia pun meminta pimpinan rapat untuk melanjutkan sidang pengambilan keputusan. Moh Syafik A.M, fraksi PKB sepekat dengan pendapat Faqih Usman yang dari Partai Amanat Nasional itu. 

Abdul Qodir, pimpinan sidang paripurna yang juga Ketua DPRD Gresik itu kemudian meminta kepada Sekretaris Dewan atau Sekwan DPRD Gresik Mokh Najikh menghitung kehadiran anggota. Berdasarkan absensi yang ada paripurna dihadiri 34 dari 50 anggota DPRD Gresik. Berdasarkan absensi kehadiran anggota lebih dari 2/3 anggota.

“Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gresik tahun anggaran 2023 dan seluruh lampiran dapat disetujui dapat ditetapkan sebagai perda. Apakah saudara setuju?” kata Qodir dan dijawab aklamasi setuju.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Gresik. “Terimakasih dan Saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas pemahaman, dan kerjasama dukungan dari ketua, Wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Gresik,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya. 

Untuk diketahui, pada laporan pelaksanaan APBD 2023 yang telah dibacakan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani defisitnya sebesar Rp 2,24 miliar. Realisasi Pendapatan 2023 sebesar Rp 3.416.390.957.965,09. Sedangkan, realisasi belanja daerah (Desember 2023) sebesar Rp 3.418.637.235.920,96. Namun, terdapat beban kewajiban pemerintah pada tahun anggaran 2023 mencapai Rp 281 miliar. (yad)