Perangi Judi Online Di Lingkungan Pemkab, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani Terbitkan SE Larangan Perjudian 

GRESIK,1minute.id – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 6 tahun 2024 terkait larangan perjudian. Larangan itu untuk semua warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Masyarakat dan wabil khusus untuk aparatur sipil negara atau ASN di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

ASN mulai pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tenaga harian lepas, dan kontrak), termasuk juga pegawai di lingkungan badan usaha milik daerah, serta perangkat atau pegawai di lingkungan pemerintah desa.

Dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2024 ini, Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas perjudian, baik yang bersifat konvensional maupun platform daring atau digital, dilarang keras bagi seluruh masyarakat dan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil sebagai respon atas kekhawatiran terhadap dampak negatif perjudian yang dapat merusak moral dan kinerja aparatur pemerintah.

“Perjudian tidak hanya merusak moral individu, tetapi juga mengganggu ketertiban dan kestabilan sosial. Sebagai pelayan publik, ASN harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan profesionalisme,” ujar Gus Yani-sapaan akrab-Bupati Fandi Akhmad Yani dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Juli 2024.

Orang nomor satu di Kabupaten Gresik ini menginstruksikan seluruh kepala dinas dan kepala unit kerja untuk melakukan sosialisasi dan pemantauan secara menyeluruh kepada seluruh pegawai di bawah koordinasinya. Tidak hanya itu, pengawasan juga akan dilakukan pada jaringan internet serta fasilitas kantor lainnya agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan perjudian.

Secara internal, Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Inspektorat Kabupaten Gresik untuk memastikan penegakan aturan ini berjalan efektif. Nantinya, setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Dengan adanya SE Larangan Perjudian ini, diharapkan kesadaran dan komitmen masyarakat, utamanya ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk menjauhi praktik perjudian dapat ditingkatkan.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi aktivitas perjudian yang melibatkan ASN.

“Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik perjudian dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” tambah Ketua DPRD Gresik 2019-2020 ini.

Lewat langkah ini, Pemerintah Kabupaten Gresik berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik negatif.

Sejatinya, segala bentuk perjudian telah dilarang di Indonesia. Larangan itu termaktub dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 303 dan pasal 303 bis. Pasal 303 ayat (1) para pelaku judi dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Sedangkan, dalam ketentuan pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. (yad)