Lindungi Hak Perempuan dan Anak, Pemkab Gresik Sinergi dengan PA Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik dan Pengadilan Agama Gresik menandatangani nota kesepahaman untuk menyelamatkan hak perempuan dan anak di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. 

Nota Kesepahaman itu diteken oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Gresik Ahmad Zainal Fanani di kantor PA akhir pekan lalu.

Poin penting dalam nota kesepahaman antara lain, sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, serta pencegahan perkawinan anak. Nota kesepahaman wujud keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. Pemerintah berharap kerjasama ini meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak yang rentan.

“MoU ini hal yang terlihat sederhana namun sangat berharga. Ini tidak lepas dari manfaat perlindungan yang didapat bagi perempuan dan anak-anak, dan masyarakat Gresik pada umumnya,” kata Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani.

“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin, disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan di masa yang akan datang,” imbuhnya.

Terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun kebelakang. Karenanya, kehadiran MoU ini menjadi penguat dalam upaya pencegahan tersebut.

“Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan dalam kurun waktu satu tahun kebelakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindak lanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu, Ketua PA Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan bahwa melalui sinergi ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Kolaborasi antara Pengadilan Agama Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik. Diharapkan, sinergi ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

“Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian terlindungi dengan baik. Dirinya bersama Pengadilan Agama Gresik juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80% atau 2.500 kasus merupakan perkara perceraian perempuan dan anak menjadi korban. 

Sedangkan untuk perkawinan anak, tercatat terdapat sekitar 300 kasus. Angka ini, ditargetkan bisa ditekan hingga dibawah angka 100 pada tahun ini. (yad)