Pemkab Pasang Rambu Larangan Kendaraan Berat, Bupati Gresik Koordinasi Penyedia Layanan Peta Online

GRESIK,1minute.id – Ruas Jalan Prambangan, Kebomas-Betiring, Cerme telah selesai dibangun dan diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau Pemkab Gresik.

Jalan alternatif yang bisa mempercepat laju ekonomi itu dikhususkan untuk kelas jalan kabupaten. Sehingga, ruas jalan tersebut harus steril dari kendaraan berat. Rambu larangan kendaraan berat telah di pasang di ruas Jalan Raya Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Selasa, 4 Juni 2024.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani tampak hadir saat pemasangan rambu larangan tersebut. Sebelumnya, rambu yang sama telah dipasang di ruas Jalan Prambangan, Kecamatan Kebomas.

Pemasangan rambu jalan ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur lalu lintas yang bertujuan untuk meminimalisir kecelakaan, meningkatkan kenyamanan pengguna jalan, dan menjaga keawetan jalan.

Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa adanya fasilitas infrastruktur bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya tentunya diperlukan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya, salah satunya terkait kelas jalan.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya rambu-rambu ini, kami berharap masyarakat lebih tertib dan waspada saat berkendara. Untuk ruas jalan ini (Betiring-Prambangan), tidak boleh dilewati kendaraan berat terutama kendaraan beroda 10,” ujarnya.

Pemasangan rambu di titik Betiring hari ini merupakan kelanjutan dari pemasangan rambu yang sama di titik Prambangan, pada Sabtu lalu, 1 Juni 2024. 

Selain pemasangan rambu jalan, Gus Yani juga akan melakukan koordinasi dengan penyedia layanan peta online. Hal ini karena ditengah perkembangan teknologi informasi, penggunaan layanan peta online biasa digunakan pengguna jalan.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan penyedia layanan peta online. Karena kita tahu, saat ini penggunaan peta online sudah lazim digunakan pengguna jalan. Dalam peta biasanya akan ditunjukkan rute tercepat, nah disini kita akan melakukan koordinasi agar pihak penyedia layanan peta untuk menampilkan notifikasi bahwa jalur Betiring-Prambangan ini tidak boleh dilewati kendaraan berat,” terang mantan Ketua DPRD Gresik itu.

Larangan kendaraan berat atau roda 10 mendapatkan apresiasi dari masyarakat pengguna jalan tersebut. Sebab, saat masa pemeliharaan selama 6 bulan, mulai Desember 2023 sampai Mei 2024, ruas jalan tersebut kerap mengalami kerusakan karena ditengarai kerap dilintasi kendaraan berat. 

Sebab, keberadaan jalan alternatif, Betiring-Prambangan ini selain mulus, memperpendek perjalanan menuju ke Surabaya atau sebaliknya. 

“Adanya ruas jalan ini sangat membantu akses mobilitas masyarakat. Karenanya, pemasangan rambu ini adalah langkah positif untuk keselamatan kita semua. Semoga pengguna jalan bisa lebih disiplin dan peduli terhadap rambu yang telah dipasang,” ujar salah satu warga sekitar.

Dengan adanya pemasangan rambu jalan ini, Kabupaten Gresik diharapkan menjadi daerah yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Program ini juga menjadi salah satu bentuk nyata dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik. (yad)