GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik menangkap lima pemuda dan satu anak yang diduga melakukan pengeroyokan pemuda asal Krian, Sidoarjo hingga tewas. Tiga orang lainnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.
Sehingga total pelaku berjumlah sembilan orang. Para pelsku yang mengeroyok korban berinisial SW, 20 tahun sampai meninggal dunia itu ditengarai oknum dari salah satu dari kelompok pesilat.
Pengeroyokan terjadi Minggu dini hari, 19 Mei 2024 di depan Warung Hamas, Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Selain korban SW yang asal Krian, Sidoarjo yang tewas, para “jagoan” jalanan itu melakukan pengeroyokan kepada korban M. Suhirman dan M. Ady Saputra.
Kedua korban selamat langsung melaporkan ke pihak kepolisian dan mendapatkan perawatan serta visum et repertum ke Puskesmas Driyorejo. Dua korban selamat ini, yang melaporkan kejadian pengeroyokan itu kepada Polres Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, anggota Opsnal Polres Gresik mendapatkan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi-saksi.
Kemudian pada hari Minggu, 19 Mei 2024 anggota telah berhasil mengamankan terduga tersangka di rumahnya masing-masing.
“Para tersangka sudah diamankan beberapa jam setelah kejadian,” kata AKP Aldhino Prima Wirdhan pada Sabtu, 25 Mei 2024.
Enam pelaku yang diamankan adalah berinisial CD, 18 ; NR, 19 dan MN, 19. Mereka berasal dari Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Kemudian, EG, 19 ; dan AD, 18, asal Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Gresik. “Mereka masing-masing kami tangkap di rumahnya masing-masing,” terang Aldhino. Sedangkan, satu pelaku lainnya adalah anak dibawah umur alias anak berhadapan hukum atau ABH.
Barang bukti yang diamankan satu buah botol, empat buah handphone, dua jaket hoodie dan dua kaos.
Tidak sampai disitu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini tengah melarikan diri. Satreskrim Polres Gresik telah mengantongi identitas tiga tersangka lain yang berstatus DPO.
“Kami menetapkan tiga orang DPO, dua diantaranya masih di bawah umur, satu orang atas nama Ilham alias Celeng saat ini masih dalam proses pengejaran tim Resmob Satreskrim Polres Gresik,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3, berbunyi barang siapa dengan terang – terangan dan dengan tenaga besama – sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan matinya orang dengan penjara selama–lamanya 12 tahun.
Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan yang menimpa korban SW asal Krian, Sidoarjo terjadi pada Minggu, dini hari 19 Mei 2024. Saat itu, korban SW berada di depan warung Hamas di Desa Banjaran, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Tidak jelas motifnya, tiba-tiba sekelompok pemuda mengepruk korban dengan botol minuman hingga mengalami gegar otak dan koma. Korban beberapa tidak sadar diri. Korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Surabaya. Namun, tuhan berkehendak lain, pada Kamis, 23 Mei 2024 meninggal dunia.
Kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok pemuda ini bukan kali pertama di wilayah hukum Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. (