GRESIK,1minute.id – Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik resmi melarang penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik pada tingkat SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Gresik S. Hariyanto dalam keterangannya menjelaskan, hal yang melatarbelakangi instansinya mengeluarkan surat edaran ini adalah adanya masukan dan keresahan dari berbagai pihak terkait penggunaan sepeda listrik oleh peserta didik.
“Ini dikuatkan juga dengan Permenhub No.45 tahun 2020 yang mengatur tentang penggunaan kendaraan yang berpenggerak motor listrik. Dengan adanya Permenhub ini, masyarakat kemudian mendorong Dinas Pendidikan mengkaji penggunaan sepeda listrik bagi peserta didik,” ujar usai menghadiri acara Bimbingan Teknik (Bintek) dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di UPT SMP Negeri 2 (Spenda) Gresik pada Senin, 18 Maret 2024.
“Dari antisipasi ini, kita harapkan bersama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bagi peserta didik,” tegasnya.
Dalam surat edaran Dinas Pendidikan Gresik tersebut, ada empat poin yang diatur. Diantaranya, larangan bagi peserta didik untuk membawa sepeda listrik untuk transportasi ke sekolah. Berikutnya, dijelaskan bahwa pihak sekolah berhak menyita sepeda listrik apabila peserta didik kedapatan membawa sepeda listrik ke sekolah.
Pihak sekolah juga akan memberikan teguran secara tertulis dan wali murid diharuskan menandatangani surat pernyataan agar peserta didik tidak melakukan pelanggaran lagi. Langkah terakhir, bagi peserta didik yang melanggar sebanyak tiga kali, akan disarankan untuk pindah sekolah ke lokasi terdekat.
Hariyanto juga merupakan langkah preventif bagi permasalahan dan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada peserta didik. (yad)