Kejari Gresik Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik, Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan seorang tersangka dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM Gresik. Tersangka adalah Malahatul Farda, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik. Kerugian negara sekitar Rp 860,2 juta. 

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky dalam konferensi pers di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sekitar pukul 15.30 WIB,  Malahatul Fardah tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Fardah bersama.dengan seorang lelaki yang menjadi kuasa hukumnya itu menumpang mobil HRV kelir putih. Mantan Kepala Diskoperindag Gresik itu langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Selama 2 jam menjalaki pemeriksaan,  Fardah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol di depan kemudian digiring masuk mobil tahanan lewat pintu samping kantor Kejaksaan. Puluhan wartawan yang menunggu di pintu depan akhirnya kecele.

“Tiga kali kami lakukan pemanggilan,  tersangka dua kali memenuhi panggilan,” kata Kajari Nana Riana. Penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Malahatul Farda bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan. Selain itu, penyidik berpendapat syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. 

Kajari Nana Riana menjelaskan dalam perkara yang membelit Malahatul Fardah ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati Jawa Timur sebesar Rp 860.211.548. “Kalau sebelumnya Saya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 960 jutaan. “Kerugian negara setelah dikurangi PPN & PPh), hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag TA 2022 sebesar Rp 860,2 juta,” terangnya. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Penyidikan dilakukan secara bertahap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaam korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. (yad)