2023 : Polres Gresik Ungkap 104 Kasus, Amankan 208 Tersangka

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik meliris hasil kinerja selama 2023 di Mapolres Gresik pada Jumat, 29 Desember 2023.  Selama 12 bulan,  Januari sampai 29 Desember 2023, Polres Gresik dan jajaran mengungkap 140 kasus dengan 208 tersangka. Rinciannya: kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 42 kasus dengan 55 tersangka ; kasus pencurian dengan kekerasan (curas) 4 kasus dengan 6 tersangka dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 36 kasus dengan 48 tersangka.

Selain 3-C, kepolisian resor Gresik dibawa Komando AKBP Adhitya Panji Anom juga menuntaskan perkara yang menjadi atensi warga Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Diantaranya pengeroyokan pendekar dengan satu tersangka, pencabulan anak dua perkara dengan dua tersangka, penganiayaan anak sebanyak 25 kasus dengan25  tersangka , pemalsuan uang dan prostitusi online masing-masing 1 dan 2 kasus dengan 3 tersangka. 

Dan, kasus pembunuhan satu kejadian dengan satu tersangka. Tidak disebutkan perkara pembunuhan tersebut. Diduga kuat, pembunuhan anak yang dilakukan oleh ayahnya di Kecamatan Menganti. Pelaku pembunuhan adalah Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Lelaki 29 tahun ini telah divonis dengan hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 28 Desember 2023. 

Pembunuhan dilakukan pada Jumat malam, 28 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Sebelum kejadian, Afan tidur bersama anaknya, Delima, 9 tahun. Tengah malam Afan bangun. Lelaki bertubuh ramping itu melihat putrinya, Delima tidur nyenyak dalam posisi tengkurap. Entah setan apa yang menyelinap dalam hatinya waktu itu, Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan mengambil pisau dapur. Lelaki 29 tahun itu menghabisi buah hatinya dengan 24 tusukan, tiga diantaranya bagian punggung hingga mengenai organ jantung putrinya. Afan seakan tidak menyesali perbuatannya. Ia mengakui lega karena bisa mengirim anaknya ke surga. 

Dalam rilis akhir tahun ini, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom didampingi oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kasdim 0817/Gresik Kapt Siari, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra dan perwakilan dari Pengadilan Negeri Gresik. (yad)