GRESIK,1minute.id – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersinergi untuk percepatan kesepakatan pemanfaatan lahan reklamasi. Solusi tersebut didapatkan usai dilakukan pertemuan antara Petrokimia Gresik dengan Pemkab Gresik di Gresik di Mustikarasa Cafe & Resto pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mewakili Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa retribusi yang nantinya dibayarkan oleh Petrokimia Gresik akan dikelola Pemkab Gresik untuk kemajuan masyarakat Gresik. Untuk itu, ia berharap ada sinergitas antara Petrokimia Gresik dengan Pemkab dalam mencari solusi pembayaran pemanfaatan lahan reklamasi. “Mari kita bersinergi, ada percepatan,” katanya.
Ditempat terpisah Agung ketika dikonfirmasi membenarkan telah bertemu dengan manajemen Petrokimia Gresik pada Jumat, 15 Desember 2023. Ia mengatakan, pihak Petrokimia Gresik telah mengurus perizinan reklamasi pada 2009, namun Surat Keputusan Hak Pengelolaan Lahan (SKHPL) dan Hak Guna Bangunan HGB keluar Desember 2022. Pemanfaatan lahan reklamasi lebih kurang seluas 14,5 hektar tepatnya 145.195 meter persegi. Retribusi senilai kurang lebih Rp 147 miliar dengan masa durasi selama 30 tahun. Artinya retribusi pemanfaatan lahan reklamasi “hanya” Rp 1 juta per meter persegi per 30 tahun.
Sementara, SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik Adityo Wibowo mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo mengungkapkan bahwa, Petrokimia Gresik telah berdiri selama 51 tahun dan sudah menjadi bagian dari masyarakat dan Pemkab Gresik. Petrokimia Gresik juga berkomitmen untuk terus berkontribusi aktif bagi seluruh entitas yang ada di Kabupaten Gresik.
“Petrokimia Gresik selalu berkomitmen berkontribusi untuk kemajuan Pemkab dan masyarakat Gresik. Selama ini kami juga taat dalam membayar pajak, termasuk PBB yang alhamdulillah kepatuhan tersebut mendapatkan apresiasi dari Bupati Gresik kemarin. Sehingga dalam pemanfaatan lahan reklamasi ini, komitmen kami tetap sama”. Terangnya.
Saat ini, tambah Adit, sapaan akrab, Adityo Wibowo, Petrokimia Gresik dan Pemkab Gresik sudah mengajukan permintaan kepada BPKP Jawa Timur untuk mereview mengenai tarif pemanfaatan lahan ini.
“Selain kinerja Petrokimia Gresik diawasi oleh berbagai pihak, kami juga menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam berbagai aksi perusahaan, sehingga semua kegiatannya harus memiliki landasan yang jelas. Untuk itu, terkait pemanfaatan lahan ini, Petrokimia Gresik dan juga Pemkab Gresik bersama-sama mengajukan review kepada BPKP Jatim untuk memberikan masukan” tandasnya kembali.
Dengan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya, Adit kembali mengutarakan bahwa komitmen Petrokimia Gresik tidak akan pernah berubah untuk kemajuan Kabupaten Gresik. “Petrokimia Gresik berharap agar dasar pembayaran kepada Pemkab Gresik kuat dengan mempertimbangkan masukan dan review BPKP Jatim. Petrokimia Gresik akan melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” pungkasnya. (yad)