GRESIK,1minute.id – Manajemen PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), pengembang kawasan komersial Iconmall akhirnya angkat bicara terkait pengerebekan polisi dugaan adanya prostitusi terselubung di apartemen Icon ersebut.
Direktur RBNP David Yurianto menegaskan, pihaknya tidak menyediakan tempat untuk bisnis yang melanggar aturan hukum maupun peraturan daerah. Antara lain, melarang pemilik unit tempat esek-esek, narkoba dan minuman berakohol (mihol). ” Pihak kami mengetahui aturan sesuai perda di kabupaten Gresik. Dan sudah aturan tertulis adanya larangan terkait hal tersebut dan ada kausulnya,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 1 November 2023. David didampingi Building Manager Wisnu Kusuma Wardana melanjutkan, sebagai pengelola pihaknya telah melakukan tindakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kalau terkait sewa menyewa kamar menjadi tanggungjawab pemilik Unit.
“Pihak kami tidak bisa melarang, seharusnya pihak pemilik unit harusnya melapor. Kedepan akan memperketat aturan. Kedepanya akan membuat fingger print bagi pengunjung yang masuk,” tegasnya. Untuk diketahui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menggerebek sejumlah kamar di apartemen Icon, Kecamatan Kebomas. Dalam penggrebekan itu, aparat mengamankan seorang wanita diduga mucikari berinisial N, 23 tahun serta mengamankan empat perempuan muda yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK). Penyidik menetapkan mucikari N sebagai tersangka.

Apartemen Icon memiliki 770 unit kamar. Sebanyak 600-an unit telah terjual. Dari 600-an unit yang terjual itu yang terisi 300-an unit. Sebanyak empat unit dari 300-an unit yang telah ditempati disinyalir digunakan untuk bisnis esek-esek.
Building Manager Icon Apartement Gresik Wisnu Kusuma Wardana mengatakan pihak kami sudah membuat aturan – aturan untuk pemilik unit dan bagi penyewa. “Atas kejadian tersebut itu oknum – oknum pribadi. Kalau terkait penyewaan kamar kemarin itu ada transaksi sendiri sama pemilik dan tidak ada laporan ke pihak kami,” ucapnya.
Saat ditanya apakah ada sanksi untuk pemilik unit, Wisnu Wardana menuturkan terkait sanksi hanya memberikan himbauan saja terkait larangan protitusi, mabuk mabukan dan kriminalitas. “Hanya teguran dan meberikan himbauan terkait aturan SOP di apartemen harus di patuhi,” tuturnya.
Lebih lanjut Wisnu Wardana mengungkapkan bahwa sebenarnya sistem keamanan di apartemen itu sudah cukup ketat. Mulai dari pendataan penghuni atau penyewa unit hingga para tamu. Termasuk patroli rutin petugas keamanan. “Untuk keamanan security sudah hafal pemilik apartemen apabila ada orang yang tidak kenal pengunjung tapi tetap dimintai data diri,” pungkasnya. (yad)