GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik kembali menggelar sosialisasi “Gempur” Rokok Ilegal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan di Hotel Horison, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu.
Ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa cukai ; /bodong ; Ada cukai tapi palsu ; menggunakan cukai bekas ; rokok salah peruntukkan dan rokok salah personalisasi. “Ayo kita Gempur Rokok Ilegal ini. Karena merugikan keuangan negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman kepada ratusan peserta yang berasal dari empat kecamatan yakni Sidayu, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng tersebut.
Peserta adalah pedagang kelontong, pemilik toko dan UMKM. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ini. Washil mengajak peserta untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Bagaimana caranya bisa berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal itu ?
“Cara gampang, cukup berikan informasi kepada Pemkab Gresik melalui Pol PP atau aparat penegak hukum, Kejaksaan misalnya,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-kini menjadi- Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik itu.
Washil menjamin warga yang melapor adanya peredaran rokok ilegal, identitas akan dilindungi. Selain Washil, narasumber lainnya ada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, saat ini ada fonomena terkait jual beli rokok murah melalui media sosial, tiktok, facebook dan lainnya. Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah ini meminta masyarakat tidak latah untuk membeli. Sebab, ada kemungkinan rokok murah itu ilegal dan sangat membahayakan bagi kesehatan.
Ia mengatakan, bungkus rokok saat label bisa membahayakan kesehatan. Gambarnya ngeri. Akan lebih berbahaya tanpa pengawasan pemerintah tanpa cukai dan pajak.
“Merokok wis berbahaya, rokok ilegal tanpa cukai tidak memenuhi standar kesehatan akan semakin berbahaya. Karena itu, harus beli rokok bercukai. Rokok harga rong ewu, telung ewu satu bungkus biasanya ilegal,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.
Karena itu, Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri serta Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik ini. “Kami dari jajaran TNI siap membantu pemerintah daerah untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar ini.
Ia menceritakan, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar karena tanpa cukai,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini tidak pandang bulu. “Saya pernah seorang pengedar rokok tanpa cukai, setelah dilakukan interogasi mengaku berasal dari produsen. Kedua kami proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Eko yang pernah bertugas di Jakarta, 4 tahun dan Bali selama 9 tahun itu tanpa menyebut lokasi kejadian tersebut.
Yatuning, salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyoroti terkait maraknya tingwe alias ngelinting dewe. “Apakah tingwe diperbolehkan?” kata perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu.
Menanggapi pertanyaan itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman mengatakan tingwe untuk dikonsumsi sendiri diperbolehkan. “Yang tidak diperbolehkan tingwe dijual kepada orang lain,” kata Washil dan diamini oleh Eko Rudi Hartono. (yad/adv)