GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba 2023 berakhir pada 25 Agustus 2023. Selama dua pekan itu, Polres Gresik mengungkap 22 kasus narkoba dan menangkap 31 tersangka. Hasilnya? Menyita barang bukti berupa 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu -sabu.
Barang bukti 50,98 gram kristal bening itu adalah terbesar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir ini. Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres dan Polsek jajaran Polres Gresik mulai 14 – 25 Agustus 2023. Seluruhnya berhasil mengungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba sabu – sabu, ganja, ekstasi hingga peredaran pil koplo dobel L. Rinciannya, Satreskoba mengungkap sebanyak 8 kasus dan Polsek Jajaran 14 kasus.
“Kami mengamankan 31 tersangka. Dengan barang bukti 464.249 butir pil koplo, 621 gram ganja, 126 pil ekstasi dan 50,89 gram sabu – sabu,” tegas AKBP Adhitya didampingi Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasatres Narkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Senin, 28 Agustus 2023.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menambahkan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.
“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” kata mantan Kapolsek Menganti itu.
Dari 31 tersangka itu, ada 17 tersangka pemakai. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Sebanyak 8 tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Tiga tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Dan untuk tersangka peredaran pil koplo dikenai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)