GRESIK,1minute.id – Satreskrim Polres melumpuhkan dua penjahat jalanan berinisial MH, 28, warga Desa Bapuhbaru, Glagah, Lamongan, OF , 28, warga Tambak Asri Desa Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. Polisi menghadiahi timah panas kepada dua penjambret tas seorang ibu karena melawan ketika akan ditangkap.
Timah panas yang bersarang di kaki itu membuat wajah bengis penjambret saat beraksi di jalanan itu berubah pucat. Tersangka MH dan OF itu hanya bisa tertunduk ketika di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kedua tersangka pencurian dengan pemberatan alias jambret yang diamakan bertugas sebagai eksekutor dengan sasaran kaum hawa. Mereka ini tergolong sadis ketika menjambret tas korban mayoritas ibu-ibu yang diselempangkan di samping.
“Tersangka MH dan OF kami lumpuhkan dibagian kedua kakinya, karena melawan saat ditangkap anggota kami,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Agustus 2023. Selain menangkap dua pelaku jambret, tim reserse kriminal Polres Gresik mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial BHK, 32, asal Jalan Simorejo Desa Simomulyo Kecamatan Sukomanungal, Surabaya.
Kompol Erika menjelaskan para pelaku MH dan OF beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna putih pada Minggu, 30 Juli 2023. Sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pagi itu, korban Nur Habibah dibonceng oleh Arifianto mengendarai sepeda motor Honda Revo Nopol L 667 DAK.
” Tas yang dipakai oleh korban ditarik secara paksa oleh para pelaku, adapun didalam tas milik korban tersebut terdapat barang berupa KTP, NPWP, ATM, dan uang tunai Rp 3 juta, dan satu buah handphone,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.
Atas kejadian tersebut, terang mantan Kasatlantas Polres Gresik itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Gresik.
Usai menerima laporan korban Kasatreskrim AKP Aldhino Prima Wirdan dan Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika bersama anggota Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan. Polisi mendatangi lokasi, menggali keterangan dari saksi dan melacak CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pada Minggu, 20 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB anggota Resmob Polres Gresik bergerak menuju ke Surabaya untuk mencari keberadaan seseorang yang diduga terdapat hubungan dengan para pelaku jambret yang beraksi di Gresik. “Anggota kami berhasil mengamankan BHK seorang penadah barang curian diamankan terlebih dahulu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan dari penadah BHK mengaku membeli Handphone tersebut dari kedua tersangka yaitu MH dan OF. Selain mengamankan para tersangka, anggota kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor suzuki satria yang dipergunakan para pelaku, 1 buah handphone merk Pocophone warna kuning, 1 potong baju lengan panjang, 1 helm merk Honda warna hitam dan 1 potong baju kemeja.
“Tersangka atas nama MH dan OF dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama- lamanya 7 tahun dan tersangka BHK (Penadah) dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun,”pungkasnya.(yad)