GRESIK,1minute.id – Usia Delima (samaran) masih 13 tahun. Namun, bocah kelas VI Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu harus menanggung beban psikologis yang berat. Delima menjadi korban pencabulan.
Yang bikin ngelus dada, pelaku adalah ayah tiri, yang seharusnya menjadi pelindung anak, malah “menerkam” anaknya. Pelaku bernama Khoirul Umam. Lelaki 29 tahun ini tinggal di Kecamatan Sidayu. Polisi bertindak cepat. Sejumlah anggota dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap Khoirul Umam di Desa Lewolaga, Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT.
Penangkapan tersangka cabut itu dipimpin oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ipda Hepi Muslih Riza bersama tim Reskrim Polres Flores Timur NTT. ” Tersangka kami tahan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Waka Polres Gresik Kompol Erika Purwana Putra di Mapolres Gresik pada Senin, 3 Juli 2023.
Kompol Erika didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan melanjutkan, selain mengamankan tersangka, p0juga menyita barang bukti milik korban Delima berupa sepotong baju warna merah dan celana panjang jenis leging warna hitam.
“Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas mantan Waka Polres Jombang itu.
Menurut keterangan polisi, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka Khoirul Umam kepada anak tirinya, Delima terungkap pada Rabu, 14 Juni 2023. Hari itu, sekitar 20.00 WIB. Nur Imam menyambangi rumah anak kandungnya, Delima di Kecamatan Sidayu. Saat itu, Nur Imam mendapatkan cerita Delima yang membuat nafas sesak seketika. Delima mengaku tubuhnya digeranyangi oleh ayah tirinya, Khoirul Umam sebanyak lima kali.
“Pencabulan dilakukan ketika semua tidur,” terang polisi. Sekali, dua kali korban pasrah. Namun, tersangka Khoirul Umam semakin ketagihan membuat psikologis Delima terguncang. Delima semula diam karena diancam oleh ayah tirinya. Akan tetapi, seperti kata pepata, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai pasti akan tercium bau busuk.
Pada saat, Nur Imam datang, Delima langsung menceritakan kejadian pahit tersebut kepada ayah kandungnya. “Ayah korban kemudian melaporkan ke kami (Polres Gresik),” kata polisi. Rupanya, Khoirul Umam mendengar perbuatan laknatnya kepada Delima terbongkar sehingga melarikan diri ke Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi bergerak dan meringkus Khoirul Umam.. (yad)