GRESIK,1minute.id – Sahid, tersangka pencurian sepeda motor dan gawai diringkus aparat gabungan Polsek Manyar, Gresik dan Polsek Wonocolo, Surabaya. Pemuda 30 tahun asal Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan itu disergap di jembatan Suramadu pada Jumat malam, 2 Juni 2023.
Selain menangkap tersangka alap-alap gawai dan motor, aparat menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol L 4698 D, tiga unit smarphone merek Real Me warna biru, Vivo warna biru muda dan Samsung warna Gold.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, pada Kamis, 1 Juni 2023 korban Sugeng Widodo, 44, warga Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah baru pulang kerja. Sugeng yang kecapekan langsung tidur di kamar kosnya di Jl Satelit X, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Gawai Realme 5 tergelatak di kamar kos.
Keesokan harinya, Jumat, 2 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, korban Sugeng Widodo bangun. Ia celingukan mencari gawainya. Tapi, smarphone itu tidak ada. Sugeng mencoba menelepon menggunakan smarphone milik Suprapto, teman satu kos. Handphone tidak aktif. Korban Sugeng kemudian melaporkan ke Polsek Manyar. Tidak lebih 20 jam atau sekitar pukul 21.00 WIB polisi menangkap Sahid di jembatan Suramadu Surabaya. Penangkapan dilakukan bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya.
“Pelaku berusaha kabur ke arah Wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan sebuah sepeda motor Vario warna hitam dan HP sebanyak tiga Unit , untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Manyar guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Windu Priyo Prayitno. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3. (yad)