GRESIK,1minute.id – Achmad Ubaidi, terdakwa dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dan undang-undang perlindungan konsumen berulangkali mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikatuai M. Fatkhur Rochman memvonis bebas terdakwa Ubaidi, yang juga anggota DPRD Gresik itu.
Sidang putusan digelar di ruang Candra PN Gresik pada Kamis, 6 April 2022. Menurut Majelis hakim, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor).
“Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan.
Ia melanjutkan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Akan tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut Majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. “Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan,” tegasnya.
Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti,” jelasnya.
Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakukan upaya kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya di depan persidangan.
Seperti diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi telah dituntut oleh JPU Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Terdakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pledoi denga memberikan putusan bebas. “Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, mulai awal klien kami tidak merasa melakukan pemalsuan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda,” jelasnya usai sidang di PN Gresik. (yad)