GRESIK, 1minute.id – Polsek Kebomas membekuk tiga pelaku penggarong di toko sembako, Barokah. Tiga pelaku berinisial pasangan suami-istri, AE, 66, dan M, 63, warga Banyuurip Kidul, Sawahan, Surabaya dan FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya, Putat Jaya, Surabaya.
Modus operandi mereka tergolong konvensional yakni pura-pura membeli sembako. Salah satu terduga pamit ke kamar mandi kemudian mengembat barang milik korban bernama Marliya. Toko sembako milik perempuan 58 tahun itu berada di Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, Selasa, 4 April 2023 sekitar pukul 17.00 WIB sebuah mobil Daihatsu Sigra nomor polisi (nopol) warna putih L 1725 BAH berhenti di depan toko Barokah yang ditunggu oleh Marliyah. Tiga orang turun dari mobil kelir putih tersebut. Dua lelaki dan satu perempuan belakangan diketahui berinisial AE, 66, dan istrinya, M, 63 tahun. Serta, satu pemuda berinisial FA, 35 tahun.
Mereka lalu berpura-pura membeli sembako. Seorang pelaku berinisial AE meminta izin ke toilet untuk buang air kecil. Awalnya, korban Marliyah tidak curiga. Karena terduga tidak kunjung keluar korban Marliyah mulai curiga dan menyusul masuk ke dalam. Marliyah melihat pelaku nyangking sebuah tas milik korban. Spontan korban Marliyah teriak maling.
Lelaki lanjut usia itu pun kabur bersama istri dan pemuda berinisial FA. Mereka mamacu mobilnya ke arah Jalan Sunan Giri. Mobil yang mereka kendarai sempat menabrak sejumlah sepeda motor yang sedang parkir di pinggir jalan. Warga yang curiga ikut melakukan pengajaran. Bagai dalam adegan film sejumlah pengendara motor melakukan pengejaran. Di simpang empat Kebomas, pelaku belok ke kanan ke Jalan R.A. Kartini, Gresik. Warga terus mengejar dan berhasil mengehentikan laju mobil Sigra yang dikendarai pelaku.
Massa yang sudah terlanjur amarah sudah sampai ke ubun-ubun kemudian melampiaskan emosinya kepada pelaku. Bak…buk…Bak.. buk… Sebagai massa lainnya merusak mobil yang dikendarai oleh pelaku. Beruntung ada patroli anggota Polsesk Kebomas sehingga pelaku terselamatkan. Tiga pelaku dan barang bukti sebuah mobil Sigra serta tas jinjing milik korban Marliyah disita sebagai barang bukti.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara membenarkan peristiwa yang menggeger warga tersebut. “Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsekk Kebomas guna prose lanjut,” tegas Kompol Made Jatinegara pada Rabu, 5 April 2023.
Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE, 66, perempuan berinisial M, 63. Keduanya warga Banyuurip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Serta, FA, 35, warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000
“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” tegasnya lagi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga. “Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” katanya. (yad)