GRESIK,1minute.id – Dukun penggandaan uang berinisial MY, 43, hanya bisa duduk diatas kursi roda. Lelaki yang dikenal dengan panggilan Abah Yanto itu terus merunduk ketika polisi mengekspose perkara tersebut kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 16 Januari 2023.
Yanto ditangkap Satreskrim Polres Gresik di rumah kontrakannya di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu di jerat dengan Pasal 378 KUHP perkait penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Untuk meyakinkan para korban, Abah Yanto menggunakan media jenglot, pusaka, dupa, hingga darah manusia untuk ritual. Lima orang korban terpedaya setelah di suwuk oleh Abah Yanto.
Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan kasus dukun pengganda uang ini terbongkar berawal dari laporan seorang korban berinisial MD warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Antara Juli sampai Agustus 2022 korban menyerahkan uang Rp 65 juta dn Rp 500 juta.
Abah Yanto menjanjikan kepada korban sebesar Rp 3,9 miliar. Korban MD berbinar. Ia membayangkan bisa menjadi miliader. Namun, pada September 2022 korban MD hanya mendapatkan uang Rp 170 juta. Sedangkan modal yang di setor Rp 565 juta artinya masih kurang Rp 395 juta. Berulangkali korban menagih akan tetapi Abah Yanto terus menghindar sehingga MD melapor ke Polres Gresik awal Januari 2023. Belakangan, korban terus bertambah menjadi lima orang.
“Modus tersangka menjanjikan kepada 5 korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang. Semua korbannya dari Gresik,” ujar AKBP Mohammad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdan di Mapolres Gresik pada Senin, 16 Januari 2023.
Ditambahkan Azis, tersangka MY mengakui perbuatanya telah melakukan penggandaan uang palsu (uang mainan) yang didapatnya dari membeli di jual beli online. Sedangkan, darah manusia yang digunakan untuk nyuwuk, Abah Yanto mengaku membeli dari tersangka berinisial MI, 46, warga Desa Pangkah Kulon, Kecamatan Ujung Pangkah, Kecamatan Gresik.
Darah tersebut diteteskan ke jenglot untuk menipu para korbannya saat ritual penggandaan uang. “Uang palsu tersebut kemudian dikasihkan kepada korbanya. Tersangka MY kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun,” jelas alumnus Akpol 2002 itu.
Berdasarkan pengakuan tersangka Yanto, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap MI, penyuplai darah manusia sebanyak 23 kantong darah (ampul) berlogo PMI (Palang Merah Indonesia) kepada tersangka Yanto.
“Diketahui darah tersebut sudah kadaluarsa. Tersangka MI, kami jerat Pasal 195 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,”ucapnya.
Untuk diketahui jajaran Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan sebuah rumah di Perumahan Grand Verona Regency Bunder, Desa Dahanejo, Kecamatan Kebomas yang diduga dijadikan tempat praktik Dukun palsu pengganda uang.
Dari lokasi, polisi mengamankan pelaku serta barang bukti dua bal uang mainan pecahan Rp 100.000 dan dua kardus air mineral berisi uang mainan pecahan Rp 50.000, satu blangkon, 7 dupa, satu kotak kayu berisi jengglot, satu kotak berisi patung bayi dari kuningan, dua kotak berwarna hitam berisi patung dewi kwan in dan 23 kantong (ampul) golongan darah O dan O+. (yad)