GRESIK,1minute.id – Sidang dugaan pemalsuan merek memasuki agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung pada Selasa, 10 Januari 2023. Terdakwa adalah pemilik PT Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) Achmad Ubaidi. Ia anggota DPRD Gresik.
Namun, sidang dengan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik Mochammad Fatkhur Rochman itu ditunda karena jaksa penuntut Nugroho Tanjung belum siap. “Mohon maaf majelis hakim, tuntutan atas terdakwa Achmad Ubaidi belum siap. Kami minta waktu untuk ditunda minggu depan,” ujar JPU Nugroho Tanjung.
Ketua majelis Fatkhur Rochman menyepakati sidang agenda tuntutan ditunda dua minggu tepatnya pada 24 Januari 2023. Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik milik terdakwa, tanpa hak dan izin menggunakan merek terdaftar milik PT. Meroke Tetap Jaya yang beralamat Kota Medan dengan label merek “MUTIARA dan Lukisan Tetesan Air ke Atas” yang sudah terdaftar di Direktorat Merek Ditjen HKI Kemenkum dan HAM RI.
PT. Gresik Nusantara Fertilizer memproduksi pupuk pembenah tanah menggunakan merek GNF Mutiara yang diedarkan ke petani di pelosok daerah khususnya di Jawa Timur. Adanya kesamaan merek itulah membuat PT. Meroke Tetap Jaya merasa dirugikan dan melaporkan perkara tersebut kepada Mabes Polri.
Selanjutnya petugas dari Subdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di PT. Gresik Nusantara Fertilizer yang beralamat di Jl. Raya Daendels, Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Jawa Timur dan menemukan kegiatan memproduksi pupuk pembenah tanah yang menggunakan merek GNF Mutiara dan Lukisan Tetesan Air Ke Atas. Polisi melakukan penyitaan sejumlah 25 ton.
Atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. (yad)