GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik telah mendelegasikan PN Jember untuk melakukan Persidangan Setempat (PS) atas obyek tanah gugatan yang berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember pada Jumat, 9 Desember 2022.
PS dengan majelis hakim yang terdiri dari Totok Yanuarto, Frans Kornelisen dan Aryo Widiatmoko ini dilakukan untuk membuktikan keberadaan aset/objek tanah yang menjadi harta bersama antara penggugat (perkaranya saat ini proses persidangan di PN Gresik) Ahmad Fathoni Chasan dan tergugat Siti Maghfirotunnimah yang merupakan istri dari penggugat.
“Kami mengajukan PS ke PN Jember (delegasi dari PN Gresik) untuk membuktikan bahwa aset/objek yang dimasukkan dalam gugatan sebagai harta bersama ada dan tidak mengada-ada,” jelas Kuasa hukum tergugat, Supirman.
Masih menurutnya, setelah di lakukan PS maka aset/objek yang berada di Desa Grenden dan Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember merupakan harga bersama. Tanpa izin kedua belah pihak jika ada perbuatan hukum terkait aset/objek tersebut harus dihentikan karena perbuatan itu merupakan perbuatan melawan hukum.
“Kami sebagai tergugat secara sukarela memberikan kewenangan seluas-luasnya tanpa adanya persyaratan menyerahkan sepenuhnya kepada penggugat,” tambah Supirman.
“Dasar kepemilikan tanah tersebut adalah pembelian dari para pemilik asal juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor: 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor: 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019,” tegas Supirman.
Lebih lanjut dikatakan, hasil dari pemeriksaan setempat masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat membenarkan bahwa lokasi yang ditunjukkan oleh penggugat merupakan objek yang ada dalam materi gugatan. Masing-masing pihak tidak ada yang keberatan terkait objek yanng tertuang dalam gugatan.
Sementara itu, Teguh Endi Widodo, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum ini dilayangkan dikarenakan tergugat tidak mampu mengelola dan mengamankan aset/obyek dalam gugatan.
“Untuk itu dalam gugatan kami meminta kepada Majelis hakim agar semua objek yang tertera pada materi gugatan sebagai harta bersama. Segala bentuk perbuatan hukum telah disepakati saat ini diserahkan sepenuhnya pada penggugat yakni Achmad Fathoni,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Achmad Fathoni Chasan melalui kuasa hukumnya Teguh Endi Widodo, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah. Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial.
Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiel sebesar Rp 300 miliar dan secara immaterial sebesar Rp 1 miliar.
Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat.
Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham obyek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.
Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (yad)