GRESIK,1minute.id – Usia Padli alias Kirun sudah uzur. Tapi, syahwat kakek 63 tahun itu masih membara. Diduga tidak bisa menahan nafsu itu kakek yang mengaku asal Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu harus mendekam di hotel prodeo. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Kirun terancam hukuman maksimal 15 tahun karena didakwa mencabuli anak dibawah umur, sebut saja Mawar, 15 tahun. Anak bau kencur di cabuli di area persawahan. Kirun pun duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Kirun dipimpin oleh Sri Sulastuti. Sidang digelar tertutup.
Menurut informasi yang dihimpun, korban dalam persidangan mengaku satu kali mengalami kekerasan seksual oleh ayah tirinya tersebut. Korban juga mengaku jika ayah tirinya pernah mengintip dirinya saat sedang mandi.
Terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 85 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pada amar dakwaan disebutkan, terdakwa menjemput korban setelah pulang dari tur studi sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan sepeda motor melewati jalan sepi di area persawahan.
Korban yang curiga karena jalan tersebut bukan jalan ke arah rumahnya kemudian meronta dan bertanya kenapa melewati jalan sepi. Terdakwa pun berpura-pura motornya mogok dan berhenti. Terdakwa membuka jok motor dan mengeluarkan pisau untuk mengancam korban dan meminta korban tak melawan.
Terdakwa kemudian melakukan pelecehen seksual pada korban yang tak berdaya untuk melawan hingga korban menangis. Setelah puas melampiaskan nafsunya, terdakwa mengajak korban pulang. Kini, Kirun harus menghabiskan sisa umur di balik jeruji besi. Ia diancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (yad)