GRESIK,1minute.id – Nasib Syarifudin al Mujib ditangan majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nugroho Tanjung menuntut lelaki 33 tahun asal Desa Tenaru, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik hukuman penjara 3 tahun.
Jaksa penuntut Nugroho Tanjung menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penadah sesuai pasal 480 ke-1 KUHP. “Menghukum terhadap terdakwa selama 3 tahun penjara,”tegas Nugroho. Bunyi Pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Atas tuntutan jaksa penuntut itu, penasehat hukum terdakwa Syarifudin, Wahyu Adi Prasetiyo dan Taufan Rezza melakukan pembelaan atau pledoi. Nota pembelaan setebal sebelas halaman dibacakan secara bergantian di PN Gresik pada Selasa, 4 Oktober 2022. Dalam nota pembelaannya, penasehat hukum terdakwa tidak sependapat atas tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan jaksa penuntut dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa. Selain itu, kata Wahyu, fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Terdakwa ini membeli barang pipa PVC 135 lonjor sisa proyek milik temannya seharga Rp 8 juta. “Terdakwa awalnya menolak yang ditawarkan oleh terdakwa Agung Siswanto (berkas terpisah). Namun dipaksa untuk membeli, akhirnya terjadi kesepakatan sesuai harga pasaran,”kata Wahyu.
Masih menurut Wahyu, terdakwa awalnya tidak mengetahui jika barang yang dibeli itu barang hasil curian. Namun setelah dikirimi surat oleh pihak perusahaan PT Aria Dasaka Putratama jika barang yang dibeli itu hasil curian, terdakwa lalu berikhtikad baik untuk menegosiasi harga ganti rugi mengembalian.
“Ganti rugi terlalu tinggi yang diminta oleh PT ADP, sehingga terdakwa tidak sanggup untuk memenuhinya,”ujar Wahyu dalam sidang dengan ketua majelis Agus Walujo Tjahyono yang juga Ketua Pengadilan Negeri Gresik itu.
Penasehat hukum terdakwa Syarifudin memohon kepada majelis memeriksa dan mengadili perkara aquo, kiranya berkenan memutus yang amarnya sebagai berikut: Diantaranya, Pertama, Menerima Nota Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa Syarifudin Al Mujib untuk seluruhnya.
Poin kedua, Menolak Surat Dakwaan yang masuk dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perk. PDM-78/ GRESIK/ Eoh.2/ 07/ 2022 pada perkara pidana nomor : 228/Pid.B/2022/PN.Gsk. Ketiga, Menyatakan terdakwa Syarifudin Al Mujib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan pasal 480 ke-1 KUHP dan membebaskan terdakwa Syarifudin Al Mujib dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Keempat, Memerintahkan agar terdakwa Syarifudin Al Mujib dibebaskan dari tahanan.
“Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono),”sela Taufan Rezza. Usai pembacaan pembelaan, ketua majelis Agus Walujo Tjahyono menunda sidang pekan dengan dengan agenda Replik (jawaban atas pledoi oleh Jaksa Penuntut Umum). (yad)