GRESIK,1minute.id – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dipenuhi karangan bunga pada Sabtu, 24 September 2022. Karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada Korp Adhyaksa untuk melakukan upaya hukum terhadap ucapan Alvin Liem itu berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga organisasi perangkat daerah (OPD).
Ratusan karangan bunga itu mengalir ke kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu mulai Jumat malam hingga Sabtu pagi, 24 September 2022. Karangan bunga diantaranya dari LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Lembaga Swadaya Masyarakat yang dipimpin oleh Aris Gunawan itu memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Gresik untuk melaporkan Alvin Liem kepada kepolisian.
Pada karangan bunga tersebut bertuliskan ”Kami LSM FPSR sangat mendukung Kejaksaan RI untuk menyikapi secara tegas ucapan Alvin Liem di media sosial yang sudah mendegradasi atau merendahkan Marwah Institusi Kejaksaan RI”.
Ketua LSM FPSR Aris Gunawan mengatakan bahwasanya kiriman bunga ini adalah bentuk dukungan kami kepada Kejaksaan Agung RI agar tegas menindak ucapan Alvin Liem.
“Dimana Alvin Liem ini pada kanal YouTube Quotient TV yang berjudul ‘Kejaksaan Sarang Mafia’ jelas- jelas sudah merendahkan Institusi Kejaksaan RI,”ucap Aris pada Sabtu, 24 September 2022.
Menurutnya, pernyataan Alvin Liem yang menyebut kejaksaan sarang mafia termasuk menyebar berita menyesatkan. ” Saya anggap ucapannya pada konten tersebut sudah mengandung ujaran kebencian dan Hoax. Oleh sebab itu kami atas nama LSM FPSR mendukung agar Alvin Liem segera di hukum karena telah mencoreng marwah Kejaksaan RI,”tegas aktifis asal Kabupaten Gresik ini.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Hamdan Saragih melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, dukungan masyarakat ini membuat terharu. Dukungan dari organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, imbuhnya, Kejaksaan Negeri Gresik terima kasih karena kinerja dalam penanganan perkara masyarakat menganggap tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah kelewat batas.
“Hari ini, kami dari Persaja Gresik melaporkan Alvin Liem kepada Polres Gresik,”katanya pada Sabtu, 24 September 2022.
Data didapat 1minute.id, laporan Persatuan Jaksa (Persaja) Gresik tercatat dengan nomor LP/B/627/IX/2022/SPKT/Polres Gresik tertanggal 24 September 2022. Pelapor adalah Rifqy el Farabi itu diterima oleh Aiptu Ahmad, petugas SPKT Polres Gresik. Terlapor adalah Alvin Liem, pemilik konten Chanel Quotient TV dengan judul “Kejagung Sarang Mafia” dengan sangkaan melanggar Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1] jo Pasal 45, Pasal 3 jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Kami Persaja Gresik merasa profesi kami didiskriminasikan atau dilecehkan oleh terlapor,”tegasnya. (yad)