GRESIK,1minute.id – Baru 5 bulan Tri Endrianto bebas. Tapi, lelaki 36 tahun asal Palebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu, masuk penjara lagi. Sudah kali ketiga, Tri Endrianto keluar-masuk penjara. Perkara sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kali terakhir Tri Endrianto beraksi di Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 7 September 2022 lalu. Tri menggasak sepeda motor Honda Scoopy W 2819 BA. Motor matik itu di parkir korban di depan rumah. Sebelum ditinggal ke warung kopi korban mengunci stir.
Bagi Tri Endrianto menjebol kunci stir gampang. Tersangka Tri Endrianto hanya butuh waktu tidak lebih 3 menit dengan menggunakan kunci berbentuk huruf T itu. Namun, seperti kata pepatah sepandai-pandai tupai melompat akan jatuh.
Malam itu, Tri Endrianto diteriaki maling. Massa semburat keluar dan mengejar. Tri Endrianto tertangkap. Massa yang sudah gemes menggebuki tersangka hingga babak belur.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan pihaknya melakukan penangkapan curanmor yang meresahkan masyarakat. Ditangkap saat beraksi pada Rabu, 7 September 2022 di Kebomas.
“Pelaku yang ketahuan korban diteriaki maling. Pelakunya sudah kami amankan, ada petugas dan masyarakat di lokasi kejadian,”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada awak media di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 12 September 2022.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, kunci motor leter Y yang telah dimodifikasi, tiga buah anak kunci, satu kunci ukuran 10-12, kontak sepeda motor palsu, satu kunci rumah dan tas ransel.
“Tersangka yang diamankan ternyata adalah residivis, sudah melakukan aksi di beberapa tempat. Tersangka baru keluar dari penjara lima bulan lalu,”imbuh alumnus Akpol 2002 itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 5 KUHP. (yad)