GRESIK,1minute.id – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 berakhir pada 2 September 2022. Selama 12 hari, mulai 22 Agustus 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan Polsek jajaran Polres Gresik mengamankan 48 tersangka. Barang bukti (barbuk) yang disita sabu-sabu sebanyak 66,62 gram dan pil koplo sebanyak 1.363 butir.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, puluhan tersangka dugaan penyalagunaan narkoba dan obat terlarang itu diringkus selama 14 hari. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 mulai 22 Agustus sampai 2 September 2022. “Ini Operasi secara nasional,”kata AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno di Mapolres Gresik pada Selasa, 6 September 2022.
Selama 14 hari itu, ada 37 kasus dengan 48 tersangka. Rincianya, Satresnarkoba Polres Gresik menangani 12 kasus dan 12 Polsek Jajaran Polres Gresik menangani 25 kasus. Polsek Menganti menjadi penyumbang terbesar kasus dalam Operasi Tumpas Semeru 2022.
Data 1minute.id, dari 25 kasus yang ditangani oleh Polsek jajaran Polres Gresik, Polsek Menganti menangani 8 kasus dengan 11 tersangka. Sedangkan, 11 Polsek Jajaran lainnya mulai 1 sampai 3 kasus.
Sebelas Polsek itu adalah Polsek Ujungpangkah menangani 3 kasus dan 4 tersangka, Panceng ( 2 kasus, 3 tersangka), Kebomas (2 kasus, 3 tersangka) , Manyar ( 2 kasus, 2 tersangka) dan Wringinanom (1 kasus, 1 tersangka). Berikutnya, Polsek Polsek Kota dan Balongpanggang, masing-masing 1 kasus, 1 tersangka, Polsek Cerme dan Driyorejo masing-masing 1 kasunh, 2 tersangka. Kemudian, Polsek Kedamean 1 kasus, 1 tersangka dan Driyorejo 2 kasus, 2 tersangka.
Bagaimana dengan Polsek Jajaran Polres Gresik lainnya? Sebanyak 7 Polsek nihil tangkapan. Yakni, Polsek Duduksampeyan, Benjeng, Bungah , Dukun, dan Pelabuhan serta dua Polsek di Pulau Bawean yakni Sangkapura dan Tambak nihil tangkapan. Tidak ada penjelasan mengapa tujuh Polsek itu nihil tangkapan.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba menjadi atensi kepolisian. “Penindakan dilakukan bukan karena benci orangnya. Tapi, perbuatannya,”tegas alumnus Akpol 2002 itu. Para tersangka, lanjut mantan Kapolres Ponorogo itu, dijerat dengan Pasal 12 dan 14 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
“Semoga ini menjadi pembelajaran. Tidak ada orang yang coba-coba memakai narkoba. Sehingga, Gresik bisa bebas narkoba,”harap perwira dua melati di pundak itu. (yad)