Trading Forex Pakai APBDes, Kades Bulangan Ditahan 

GRESIK,1minute.id – Pelarian Mudlokhan terhenti di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. Hampir setahun Kepala Desa (Kades) Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu menghilangkan. Mangkir sebagai Kades. Lelaki 45 tahun itu menghilangkan setelah perbuatan liciknya menilap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021 sebesar Rp 632.897.000 terendus. Seperti pepatah, sejauh-jauhnya merpati terbang akan kembali.

Lalu digunakan untuk apa uang ratusan juta itu? Mudlokhan hanya terdiam. Hanya sepasang mata melotot dibalik kerepus yang dipakainya ketika Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik merilis perkaranya di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, uang ratusan juta diduga hasil korupsi APBDes itu digunakan untuk bermain trading forex. “Uang untuk perdagangan mata uang asing (trading forex),”tegas AKBP Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro kepada wartawan pada Jumat, 2 September 2022.

Seperti diberitakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menahan Mudlokhan. Kades Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021. Kasus itu terkuak bermula dari proyek jembatan desa yang mangkrak.  Pada April 2022 warga melaporkan kejadian itu Polres Gresik. Hasil penyelidikan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUTR) dan Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian negara sebesar Rp 632.897.000.

Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.

Penahanan Mudlokhan menambah panjang kepala desa (Kades) di Kabupaten Gresik berurusan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, Kejari Gresik menahan Kades Roomo, Kecamatan Manyar ditahan karena korupsi APBDes 2016, 2017 dan 2018. Total kerugian negara berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik sebesar Rp 270 juta. (yad)