GRESIK,1minute.id – Satu lagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gresik tersangkut perkara dugaan korupsi. Setelah Kades Roomo, Kecamatan Manyar Rusdiyanto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Kini, giliran Kades Bulangan, Kecamatan Dukun yang digiring ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik pada Jumat siang, 2 September 2022. Tersangka bernama Mudlokhan. Lelaki 45 tahun itu disangka melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Dana desa (APBDes) 2021 setempat. Audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan potensi kerugian negara Rp 632.897.000.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, perkara dugaan korupsi APBDes Bulangan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu bermula dari laporan masyarakat pada April 2022. Masyarakat melaporkan terkait pembangunan jembatan desa tahun anggaran (TA) 2021 yang mangkrak. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Gresik bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan fisik.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya korupsi,”kata AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro di Mapolres Gresik pada Jumat, 2 September 2022. “Hasil audit Inspektorat bahwa tersangka M (Mudlokhan) sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korups sebesar Rp 632.897.000,” imbuh mantan Kapolres Ponorogo itu.
Kerugian negara itu berasal dari penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana Desa (DD) senilai Rp 400 juta ; Pendapatan Asli Desa (PADes) hasil penyewaan tanah kas desa senilai Rp. 120 juta dan selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik senilai Rp. 112.897.000.
Penyidik, imbuhnya, telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita sejumlah barang bukti (barbuk) milik tersangka Mudlokhan. Barbuk yang disita diantaranya, rekening atas nama tersangka; 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari Bendahara Desa kepada Kepala Desa Bulangan ; 10 bendel SPJ laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan, dan 1 bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun, Kabupaten Gresik.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka Mudlokhan dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kapolres AKBP Nur Azis menegaskan pihaknya, meningkatkan kepada semua aparatur pemerintah dan pemerintah desa untuk tidak melakukan tindakan korupsi. “Karena kami akan tindak,”tegas Nur Azis. (yad)