GRESIK,1minute.id – Rusdiyanto menjalani hidup sementara di tahanan. Kejaksaan Negeri (Kejari) menahan Kepala desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dua periode itu karena disangka melakukan korupsi. Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setempat.
APBDes periode 2016, 2017 dan 2018. Audit Inspektorat Pemkab Gresik menemukan kerugian negara Rp 270 juta. Rusdiyanto ditahan di rumah tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik mulai Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 15.30 WIB.
Bagaimana pelayanan administrasi paska Rusdiyanto ditahan? Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan mengatakan, untuk menjalankan roda pemerintahan desa secara otomatis dikendalikan oleh sekretaris desa (sekdes).
“Sambil menunggu usulan Camat kepada bapak Bupati untuk penentuan PJ kadesnya,”kata Abu Hassan dikonfirmasi 1minute.id melalui selulernya pada Selasa, 30 Agustus 2022. Hari ini pertama pelayanan administrasi di Desa Roomo tidak terganggu.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, penahanan tersangka selama 20 hari kedepan. Penahanan dilakukan mulai 29 Agustus sampai 17 September 2022. Penahanan dilakukan untuk kepentingan subjektif dan objektif penyidik yakni untuk kepentingan penyidikan ; tidak mengulangi tindak pidana lagi ; tidak melarikan diri ; tidak menghilangkan barang bukti (barbuk) dan tidak memengaruhi saksi-saksi.
Tersangka kami jerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Untuk pasal 2 ancaman hukuman minimal 4 tahun , maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun,”ujar Alifin yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah pada Senin, 29 Agustus 2022.
Seperti diberitakan, Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menahan Rusdiyanto pada Senin, 29 Agustus 2022. Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Roomo periode 2016, 2017 dan 2018. “Saya luruskan ya. Tersangka R (Rusdiyanto,Red) diduga menyalagunakan APBDes. Bukan Anggaran Dana Desa (ADD),”kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantornya pada Senin, 29 Agustus 2022. Berdasarkan audit Inspektorat Pemkab Gresik ada potensi kerugian negara sebesar Rp 270 juta. (yad)