Penyidik Menahan Empat Tersangka Penistaan Agama, Manusia Menikahi Kambing, Kebut Pemberkasan

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik menahan sebanyak empat tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Kali terakhir penahanan kepada tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto pada Senin, 18 Juli 2022. 

Penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu setelah penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan selama 8 jam. Mulai pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tersangka Nur Hudi, pemilik Pesangrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik dilakukan penahanan oleh penyidik Badal Asar. 

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, semua tersangka berjumlah empat orang dalam perkara penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing telah dilakukan penahanan. “Tadi sore, tersangka berinisial N (Nur Hudi Didin Ariyanto, Red) dilakukan penahanan,”katanya di Mapolres Gresik pada Senin malam, 18 Juli 2022.

Ia tersangka keempat. Apakah ada tersangka lainnya? “Hanya empat yang ditetapkan sebagai tersangka. Tidak ada tersangka baru,”katanya. Setelah melakukan penahanan empat tersangka, kini penyidik berfokus untuk menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan (BAP).

Penyidik Polres Gresik memiliki waktu maksimal 60 hari untuk melimpah berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.  Penahanan pertama selama 20 hari. Bila pemberkasan belum selesai, penyidik bisa memperpanjang selama 40 hari. 

“Kita akan percepatan pemberkasannya dan melimpah ke Kejaksaan. Mohon doanya,”kata Iptu Wahyu Rizki Saputro. Wahyu mengatakan, keempat tersangka mengakui perbuatan sehingga penyidik tidak mendapatkan kesulitan ketika melakukan pemeriksaan. 

Selain mempercepat pemberkasan, tambahnya, penyidik akan mengirimkan surat tembusan kepada sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jatim, Gubernur Jatim, DPRD Gresik dan pihak lain terkait penahanan oknum anggota DPRD Gresik itu. 

Seperti diberitakan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan perkawinan manusia dengan kambing menggunakan syariat Islam adalah penodaan atau penistaan agama. Keempat orang yang terlibat aktif dinyatakan telah murtad. 

Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam juga konten medsos ; Syaiful Arif, mempelai pria ; Sutrisna alias Krisna, Penghulu dan Nur Hudi Didin Ariyanto, pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, tempat proses hajatan pernikahan nyeleneh itu. 

Mereka menjalani mengucapkan Kalimat Syahadat di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. Mereka menangis dan mengaku menyesali perbuatan itu. Namun, mereka bersikukuh perkawinan manusia dengan kambing betina bernama Sri Rahayu binti Bejo itu  untuk konten medsos. Syaiful Arif, pengantin pria mengaku tidak ada malam pertama dengan “Sri Rahayu”. Ia pun mengaku sejak video viral, ia dimarahi oleh istrinya. “Saya jelaskan itu hanya konten. Istri bisa menerima,”katanya waktu di Aula Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim Gresik. (yad)

Grafis :

Tersangka Pernikahan Nyeleneh 

1. Arif Syaifullah selaku pembuat konten dan Pemilik Sanggar Cipta Alam. Jerat pasal 44a Ayat 2 UU ITE Juncto Pasal 156a KUHP

2. Syaiful Arif Pemeran selaku pengantin pria, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

3. Sutrisna alias Krisna selaku pemeran penghulu, jerat pasal Pasal 156a KUHP 

4. Nur Hudi Didin Arianto selaku penyedia tempat, jerat pasal Pasal 156a KUHP

(Sumber Polres Gresik)