GRESIK,1minute.id – Jaksa Eksekutor Kejari Gresik berencana melakukan eksekusi kepada terpidana korupsi dana Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Terpidana 1,5 tahun itu bernama Mat Jai, mantan Kepala Desa (Kades) setempat.
Jemput paksa dilakukan karena terpidana tidak kooperatif. Mat Jai berjanji akan menyerahkan diri hari ini, Jumat, 15 Juli 2022. Jaksa eksekutor menunggu sampai pukul 17.00 WIB, Mat Jai tidak terlihat batang hidung di kantor Kejari Gresik di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
“Tapi, sampai sekarang belum datangi,”kata Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda didampingi Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 15 Juli 2022.
Terpidana korupsi dana desa periode 2017 – 2019 itu divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya selama 1 tahun. Terdakwa juga dibebani membayar denda Rp 100 juta dan mengganti uang kerugian negara Rp 253 juta. Terdakwa Mat Jai kemudian menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Hakim PT menambah masa hukuman 6 bulan menjadi 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun.
Terdakwa Mat Jai, saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Dooro itu, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim agung menguatkan putusan PT Jatim yakni hukuman penjara 1,6 tahun, denda Rp 100 juta dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 253 juta. “Uang kerugian negara sudah dikembalikan oleh terpidana,”kata Alifin N Wanda.
Dua pekan lalu, jaksa akan melakukan eksekusi terhadap terpidana Mat Jai. Terpidana datang sambil membawa surat keterangan sakit. Jaksa kemudian melakukan uji kesehatan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Mat Jai meminta waktu 2 minggu kepada Jaksa. Ia berjanji akan menyerahkan diri pada Jumat, 15 Juli 2022.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Gresik Deni Niswansyah, pihaknya menyetujui niat baik terpidana tersebut. “Karena kami inginkan eksekusi secara humanis. Namun, ternyata terdakwa tidak berkomitmen. Tidak memiliki ikhtikad baik. Kami akan lakukan eksekusi paksa,”tegas Deni.
Kapan eksekusi kepada terpidana Mat Jai dilakukan, Alifin dan Deni belum menyebutkan kepastiannya. “Kami jemput paksa secepatnya dan mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,”katanya.
Dalam proses penyidikan Mat Jai sempat ditahan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Akan tetapi, Mat Jai sakit kemudian dibantarkan. Hakim Tipikor Surabaya menetapkan terdakwa Mat Jai sebagai tahanan kota. Sampai putusan MA status Mat Jai tahanan kota. (yad)