GRESIK,1minute.id – Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah di tengah merebak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kabupaten Gresik, salah satu episentrum wabah PMK yang melanda 19 Provinsi di Indonesia itu. Bagaimana cara penyembelihan hewan kurban. Apakah hewan kurban dijamin aman dan terbebas dari PMK.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan menjamin hewan kurban yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha terbebas dari PMK. Masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik risau. “Kita pastikan kepada seluruh masyarakat kabupaten Gresik bahwasanya hewan kurban yang ada di kabupaten Gresik bebas dari penyakit mulit dan kuku,”tegas Bupati Fandi Akhmad Yani dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Forkopimda di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 30 Juni 2022.
Rakor juga dihadiri perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik, PCNU Gresik, Muhammadiyah Gresik, serta LDII Gresik. Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani melanjutkan, pihak akan menerbitkan surat edaran tentang perkembangan dan penanggulangan PMK di Gresik. Serta membuat fatwa dari MUI Gresik sebagai dasar dari penerapan pemotongan hewan kurban.
Ia pun mengajak para Camat dan Kepala Desa (Kades) sinergi dengan melakukan pendataan hewan kurban. “Saya harapkan juga ada sinergi dengan tiap-tiap kecamatan tentang jumlah pasti hewan ternak yang dapat dikurbankan kedepan,”kata mantan Ketua DPRD Gresik itu.
Rakor yang membahas khusus tentang pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik membutuhkan masukkan sebagai pedoman untuk pemotongan hewan kurban di tengah wabah PMK ini. Semua perwakilan yang hadir memberikan urun rembuk. Memaparkan usulan.
Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir serta Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah yang kali pertama mendapatkan giliran untuk memberikan usulan tentang penanganan wabah PMK dan mekanisme penyembelihan hewan kurban yang aman.
Abdul Qodir mengatakan, ikhtiar Pemkab Gresik dalam penanganan wabah PMK dianggap sudah tepat. “Penanganan PMK di Gresik sudah bagus dengan memberikan vaksinasi dan sebagainya kepada hewan ternak,”kata Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir.
Terkait mekanisme penyembelihan, tambah Ketua DPC PKB Gresik ini mengusulkan kepada Bupati Fandi Akhmad Yani untuk membuat surat edaran. “Surat edaran (tata cara penyembelihan hewan kurban) harus disebarkan ke seluruh tempat ibadah di Gresik sehingga kebersihan tempat pemotongan dapat terkontrol dan mengurangi penyebaran PMK,”katanya.
Nur Saidah menambahkan selain tempat penyembelihan yang steril. Legislator dari Partai Gerindra itu, mengusulkan di sejumlah titik ditempatkan tenaga medis. “Penempatan tenaga medis di titik-titik sekitar Gresik sebagai pusat aduan dalam menanggapi PMK,”katanya.
Semula Pemerintah mewacanakan penyembelihan hewan kurban dipusatkan di rumah potong hewan (RPH). Tujuan, masyarakat memperoleh kualitas daging yang baik. Namun, Nasichun Amin, perwakilan dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik berpendapat pemotongan hewan kurban boleh dilakukan di luar RPH. “Terkait dengan keterbatasan RPH, maka boleh dilakukan dliuar RPH. Dengan ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan,”katanya.
Ketua DMI Gresik Zaenal Abidin melaporkan progres pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) dan pendataan hewan kurban. Pendataan hewan dari takmir Masjid yang telah dilakukan. Pendataan hewan kurban melalui Google Form. “Dari hasil pendataan dihasilkan pembelian hewan kurban 87% dari dalam Gresik dan 13% dari luar Gresik,”terang Zaenal.
Seperti diberitakan data dihimpun wartawan 1minute.id dari Dinas Pertanian (Dispertan) Gresik menyebutkan populasi hewan ternak di Gresik berjumlah 59.709 ekor. Sebanyak 5.122 ekor dilaporkan terindikasi terpapar PMK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan tercatat 4.474 ekor terpapar PMK. Dari 4.474 ekor itu sebanyak 892 ekor sembuh dan 114 ekor mati. Data per 29 Juni 2022.
Pemilihan hewan kurban berdasarkan Fatwa MUI No. 32 Tahun 2022
Pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK wajib berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022. Di masa wabah PMK, MUI mengategorikan hewan kurban terjangkit PMK dalam kelompok kasus ringan, sedang, dan berat.
Kategori kasus wabah PMK pada hewan kurban dilihat berdasarkan kondisi fisik hewan saat hendak disembelih. Bila masih terlihat sehat, maka masih memenuhi syarat sebagai hewan kurban. Asalkan tidak terlalu mempengaruhi jumlah daging dan memenuhi syarat tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Sementara itu, hewan yang terkena PMK dan sembuh setelah diobati dalam rentang waktu yang dibolehkan maka masih sah sebagai hewan kurban. (yad)