GRESIK,1minute.id – Korneles Korisen, 54, terancam menghabiskan sisa umurnya di hotel prodeo. Terdakwa dugaan persebutuhan anak tinggal di Kecamatan Menganti itu, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Perkara dugaan persetubuhan anak yang membelit Korneles Korisen mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu,15 Juni 2022. Sidang asusila ini dilakukan secara tertutup. Sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Indah Rahmawati di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik yang diketuai Agung Ciptoadi.
Jaksa menyebut perbuatan Korneles diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan bukti hasil visum et Repertum. Pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut menyebut bermula saat anak korban 12 tahun, menginap di rumah terdakwa Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Saat berkunjung ke rumah terdakwa, anak korban bersama kedua orang tuanya.
Karena ngantuk, anak korban bersama kakak kandungnya tertidur di ruang tengah bersama putri terdakwa. Orang tua anak korban pun menitipkan kepada terdakwa untuk menginap.
Saat tengah malam, terdakwa melihat anak korban yang tengah tidur, kemudian terdakwa membalikkan posisi anak korban menjadi terlentang dan merabah tubuh serta organ intim anak korban.
Dua hari kemudian, kembali anak korban diajak putri terdakwa menginap dirumahnya. Melihat kesempatan itu terdakwa kembali melancarkan aksi bejatnya hingga anak korban nyaris disetubuhi. “Dengan berpura-pura terdakwa ikut tidur bersama putrinya yang bersebelahan dengan anak korban,”kata jaksa dalam surat dakwaannya.
Rangan terdakwa menyentuh organ vital anak korban hingga nafsu bejat terdakwa memuncak, terdakwa melepas baju anak korban yang kemudian menyetubuhi anak korban.
Anak korban yang takut dengan terdakwa hanya bisa terdiam dan pasrah, saat pagi hari anak korban hendak pulang, terdakwa memberikan uang saku pada anak korban sebesar Rp.100 ribu. Perbuatan yang tidak patut ditiru oleh siapa pun itu oleh terdakwa dilakukan kembali. Sebanyak dua kali di bulan yang sama, Agustus 2021. Hanya berbeda hari. Akibatnya anak korban mengalami trauma dan rasa sakit di organ intimnya.
Hakim Ketua Agung Ciptoadi melanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Diantaranya, saksi korban dan dua saksi lainnya. Keterangan para saksi dilakukan secara daring.
Penasihat hukum terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Fajar Trilaksana) PN Gresik Rudi Suprayitno membenarkan terkait agenda sidang dengan perkara yang menjerat Korneles Korisen. “Saksi korban tadi datang, pernyataannya seperi yang ada di dakwaan,”kata Rudi dikonfirmasi wartawan usai sidang di PN Gresik. (yad)