GRESIK,1minute.id- Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial LP. Perempuan 38 tahun itu diamankan karena diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 0,5 miliar. Ia mantan staf keuangan PT Adiprima Suraprinta. Kini, tersangka yang tinggal di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik.
Kasat Reskrim Iptu Wahu Riski Syaputra melalui Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan mengatakan terlapor sudah kita amankan tetapkan jadi tersangka. “Tersangka usai ditetapkan tersangka dan langsung kita tahan,”katanya kepada wartawan pada Minggu, 15 Mei 2022. Tersangka berinisial LP dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Coporate legal PT Adiprima Suraprinta Bagus Setyo Herdiyanto membenarkan terlapor sudah diamankan di Polres Gresik. “Kita memberikan apresiasi Polres Gresik,”kata Bagus. Seperti diberitakan, manajemen pabrik kertas, PT Adiprima Suraprinta melaporkan staf bagian keuangan ke Polres Gresik. Terlapor berinisial LP, 38 tahun. Perempuan asal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik itu diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 554,5 juta.
Perbuatan culas yang dilakukan terlapor berinisial LP itu diketahui Desember 2021. Saat itu, terlapor menjabat sebagai staf keuangan perusahaan berada di Jalan Raya Wringinanom Km-30, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kronologis kejadiannya sekitar Desember 2021.
Pihaknya mendapat informasi dari Ahmad Burhan (saksi) yang juga merupakan karyawan keuangan bahwa PT Adripima Suraprinta mendapat tagihan dari sebuah perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM 31,2 Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, ada kekurangan bayar.
Manajemem PT Adiprima Suraprinta kemudian melakukan pengecekan dan klarifikasi. Terrnyata ada sejumlah uang yang tidak dibayarkan oleh terlapor berinisial LP yang saat itu menjabat sebagai karyawan keuangan PT Adiprima Suraprinta. “Ada tagihan yang belum dibayarkan oleh terlapor denga total sebesar Rp 554.590.136 juta,”ujar Bagus Setyo Herdiyanto, Coporate Legal PT Adiprima Suraprinta pada Jumat, 13 Mei 2022.
Atas kejadian tersebut pihak melakukan pelaporan ke SPKT Polres Gresik dan di terima oleh Aiptu Riono. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan pasal 374 KUHPidana. (yad)