GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mengamankan seorang berinisial HN. Pemuda 34 tahun asal Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas, Gresik dicocok di Bali. HN, eks pegawai salah satu perusahaan finance itu diburu polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai Rp 2 miliar.
Kini, NH ditahan di rutan Polres Gresik di Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan modus operandi tersangka mengajukan kredit atau pembiayaan fiktif dengan cara menandatangani surat kontrak perjanjian para debitur dan sebagai jaminan adalah beberapa BPKB mobil yang diduga palsu.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar lebih,”tegasnya. Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan selain mengamankan tersangka, juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan adalah, sembilan surat perjanjian pembiayaan. Tiga BPKB diduga palsu, satu buku tabungan, rekening tahapan periode 2020 dan satu unit HP. “Tersangka dijerat dengan pasal 378 dan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” tegasnya. (yad)