GRESIK,1minute.id – Tarsilan, 57, terdakwa dugaan perbuatan asusila kepada anak dibawah umur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu, 13 April 2022. Lelaki asal Rangel, Tuban yang indekos di wilayah Kecamatan Kebomas itu mengaku terus terang menyukai Delima (samaran), 14 tahun.
Gadis tinggal di dekat tempat kos yang kini sedang hamil 4 bulan diduga akibat perbuatan Tarsilan, pembuat arang itu. Berdasarkan perkiraan dokter Delima, 14 tahun akan melahirkan anaknya sekitar Juli 2022.
Sidang dengan ketua majelis Etri Widayati, terdakwa mengaku dirinya suka Delima. Selain itu, perbuatan yang tidak patut dilakukan kepada Delima tidak ada paksaan. “Kamii suka sama suka, tidak ada paksaan. Saya sanggup menikahi,”kata Pak Lan-panggilan-Tarsilan yang diturunkan oleh penasehat hukumnya Herman Sakti Iman, dari Posbakum Fajar Tri laksana.
Sidang asusila ini tertutup untuk wartawan. Meski sidang agenda keterangan terdakwa dilakukan secara daring di tiga tempat. Majelis hakim di kantor Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik dan terdakwa Tarsilan di Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Sidang dalam jaringan (daring) di tiga tempat itu mulai diberlakukan awal April 2022. Sebelumnya, proses sidang majelis , JPU dan penasehat hukum bersidang di PN Gresik di Jalan Permata Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Sedangkan, terdakwa tetap di Rutan Gresik.
Menurut keterangan penasehat hukum terdakwa dari Posbakum Fajar Tri laksana, Herman Sakti Iman, mengatakan, awalnya terdakwa dengan korban bersanda gurau. Sebab korban memakai pakaian minim. Sehingga mengundang gairah terdakwa.
“Kemudian terdakwa menawarkan uang terhadap korban dengan melakukan persetubuhan. Terdakwa ini mau bertanggungjawab untuk dinikahi. Namun orang tua korban tidak mau. Sebab terdakwa sudah tua,”tegas Sakti penasehat hukum terdakwa.
Setelah mendengar keterangan terdakwa, Ketua majelis hakim Etri Widayati menutup sidang untuk dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU Nurul Istiana.
Dalam surat dakwaan JPU Nurul Istiana menyebutkan, perbuatan asusila, persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Delima (samaran), 14, pada Desember 2020. Saat itu, terdakwa Tarsilan, 57, mengirim pesan WhatsApp kepada anak korban. Mereka sudah saling kenal karena bertetangga meski beda kampung.
Awalnya, terdakwa mengajak membeli pulsa paketan. Setelah itu, terdakwa membawa Delima di tempat indekosnya di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Dalam kamar kos itu, terdakwa Tarsilan membujuk Delima. Korban diiming-imingi uang bila mau tidur bersama lelaki 57 tahun itu.
Korban sempat menolak kemudian akhirnya menyerah. Setelah hasrat nafsu terpuaskan, Tarsilan mengantar anak korban pulang. “Terdakwa sebelumnya memberikan uang Rp 200 ribu kepada anak korban,”kata JPU Nurul dalam surat dakwaannya.
Belakang terdakwa Tarsilan ketagihan. Terdakwa yang indekos sendirian itu ketika nafsu birahi diatas ubun-ubun menghubungi anak korban. Kali terakhir, hubungan layaknya suami-istri dilakukan terdakwa Tarsilan pada November 2021 sekitar pukul 20.00. “Terdakwa memberikan uang Rp 300 ribu kepada anak korban,”imbuhnya.
Seperti sebuah pepatah, serapi-rapi menyimpan bangkai, bau busuk akan tetap tercium. Nah, perbuatan bejat Tarsilan terungkap setelah Delima hamil. Anak 14 tahun itu mengaku telah disetubuhi Tarsilan, 57, yang indekos di sekitar 300 meter dari rumah korban di Kecamatan Kebomas, Gresik. Orang tua Delima murka dan melaporkan ke polisi. Tarsilan kini meringkuk di rumah tahanan (rutan) Gresik. Sedangkan, perut anak korban semakin membesar. Perkiraan dokter anak korban akan melahirkan anaknya pada Juli 2022.
JPU Nurul Istiana menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun bunyi Pasal 82 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Ayat (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (yad)